NarasiTimur
Beranda Publik Komisi I Soroti Disiplin ASN Tidore di Tengah Kebijakan Efisiensi Jam Kerja

Komisi I Soroti Disiplin ASN Tidore di Tengah Kebijakan Efisiensi Jam Kerja

Rapat koordinasi Komisi I DPRD Tidore bersama BKD (Istimewa)

Narasitimur – Komisi I DPRD Kota Tidore Kepulauan meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memperketat pengawasan dan penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di tengah kebijakan efisiensi jam kerja yang saat ini diterapkan pemerintah daerah.

Sekretaris Komisi I DPRD Tidore Kepulauan, Sarmin Mustari, mengatakan hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi Komisi I bersama BKD. Menurutnya, kebijakan efisiensi jam kerja tidak boleh berdampak pada menurunnya kedisiplinan dan kualitas pelayanan publik.

“Komitmen Wali Kota jelas, efisiensi tidak pernah berarti menghapus tambahan penghasilan pegawai dalam bentuk TPP. Karena itu, disiplin ASN harus tetap dijaga,” ujar Sarmin, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, saat ini jam kerja ASN mengalami penyesuaian, di mana pada hari Senin berlaku jam kerja normal hingga sore hari, sementara Selasa hingga Kamis hanya sampai pukul 14.00 WIT, dan pada hari Jumat sebagian ASN bekerja dari rumah.

Dengan kondisi tersebut, Komisi I menegaskan kepada BKD agar memastikan seluruh ASN, baik PNS, PPPK, maupun pegawai paruh waktu, tetap menjalankan tugas secara disiplin.

Sarmin secara khusus menyoroti dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

“Kami minta BKD memberikan instruksi dan pengawasan ketat, terutama di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, karena ini menyangkut pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti puskesmas, bidan desa, dan sekolah-sekolah,” tegasnya.

Selain itu, Komisi I juga menyoroti kinerja ASN yang bertugas di wilayah daratan Oba. Berdasarkan hasil kunjungan lapangan ke Kecamatan Oba, Oba Tengah, dan Oba Selatan, ditemukan sejumlah ASN yang tidak berkantor secara penuh dan hanya hadir di awal pekan.

“Kami temukan ASN yang seharusnya bertugas di Oba, tetapi hanya masuk Senin atau Selasa, setelah itu kembali ke Tidore. Ini harus ditegaskan dan jika perlu diberikan sanksi,” kata Sarmin.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat di wilayah Oba karena berdampak langsung pada pelayanan publik, baik di kantor kecamatan maupun di sekolah-sekolah.

“Kalau ASN hanya bertugas satu-dua hari, lalu bagaimana dengan pelayanan masyarakat dan proses belajar-mengajar di sekolah?” ujarnya.

Sarmin menegaskan, efisiensi jam kerja tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran untuk tidak masuk kantor. Ia berharap BKD segera menindaklanjuti hasil rapat dengan menggelar koordinasi bersama seluruh OPD guna menertibkan dan mendisiplinkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

“Efisiensi itu soal jam kerja, bukan soal mengurangi kinerja. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” pungkasnya. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan