Polres Morotai Beri Ruang Kepada Kuasa Hukum DL untuk Tempuh Jalur Praperadilan
Narasitimur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai meminta agar kuasa hukum tersangka DL, untuk menempuh jalur praperadilan tentang prosedur penetapan tersangka.
Hal itu menyusul adanya sikap protes kuasa hukum DL, Rahim Yasin atas proses penetapan tersangka dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita yang dilakukan DL.
Kasat Reskrim IPTU Yakub B. Panjaitan kepada media ini, Rabu (11/2/2026) menyatakan, apabila kuasa hukum DL merasa ada kesalahan prosedur hukum dalam proses penyidikan, maka seharusnya diuji melalui ranah praperadilan. Sebab, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri Pulau Morotai.
Penetapan P21 berarti penyidik telah melakukan penyidikan secara profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Artinya penyidik telah melakukan penyidikan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Yakub bilang, ini bukan pertama kalinya pihak DL mempersoalkan mekanisme penanganan perkara tersebut. Sebelumnya, tersangka melalui kuasa hukum sebelumnya juga pernah melaporkan penyidik ke Itwasum yang kemudian ditindaklanjuti oleh Itwasda Polda Maluku Utara.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di tingkat Itwasda, tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Penyidik Polres Pulau Morotai. Olehnya itu, Yakub mempersilahkan pihak tersangka untuk membuktikan keberatan mereka di pengadilan.
“Kami mempersilahkan kuasa hukum DL menempuh jalur praperadilan untuk menguji proses penyidikan,” pungkasnya. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now






