Diduga Edarkan Ganja di Halmahera Tengah, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi
Narasitimur – Seorang Pemuda inisial AWW alias Adu Bosky (18 tahun), dibekuk anggota kepolisian Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara. AWW diduga memiliki serta mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah Halmahera Tengah.
AWW diamankan pada Sabtu (14/2/2026) lalu, yang dilakukan oleh Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku Utara setelah menerima informasi dari masyarakat.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung bergerak menuju Kabupaten Halmahera Tengah, dan mendapati AWW di sebuah restoran seafood di Weda. Setelah diamankan dan diintrogasi, pelaku akhirnya mengakui menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis ganja yang disimpan di kediamannya di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda. Di rumahnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 84 sachet yang disimpan di dalam kardus di kamar pelaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa telepon seluler merek Redmi berwarna hitam, serta kartu SIM, satu dus minuman Nata de Coco, dan satu dus telepon seluler.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.
Pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya yang menyasar kalangan generasi muda. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kasus ini dapat diungkap.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








