NarasiTimur
Beranda Publik Ini Besaran Zakat Fitrah untuk Pulau Morotai

Ini Besaran Zakat Fitrah untuk Pulau Morotai

Ilustrasi zakat fitrah (Istimewa)

Narasitimur – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menetapkan zakat fitrah 1447 Hijriah. Penetapan itu melalui rapat koordinasi (Rakor) di Aula PLHUT Kemenag Kabupaten Pulau Morotai pada Jumat (20/2/2026).

Rakor dilakukan sebagai upaya awal untuk menyepakati besaran zakat yang akan menjadi pedoman resmi, bagi seluruh umat Islam di wilayah Pulau Morotai.

Di kesempatan itu, turut hadir pula perwakilan dari MUI, Baznas, pimpinan ormas Islam, Kepala KUA se-Kabupaten Pulau Morotai, amat, kepala desa, serta para imam masjid.

Pelibatan lintas sektor ini bertujuan agar penetapan nilai zakat dilakukan secara obyektif, transparan, dan sangat mempertimbangkan kondisi ekonomi riil masyarakat Morotai saat ini.

Kepala Kantor Kemenag Pulau Morotai, Abdurachman Assagaf dalam rakor menekankan bahwa, musyawarah ini sangat krusial untuk memastikan nilai zakat relevan, dengan harga bahan pokok di pasar.

“Penetapan zakat harus mengacu pada ketentuan syariat, sekaligus mempertimbangkan harga makanan pokok setempat. Tujuannya agar tidak memberatkan masyarakat, namun tetap memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik,” ujar Abdurachman.

Rakor penetapan zakat fitrah di Morotai untuk 1447 Hijriah (Narasitimur)

Hasil keputusan rapat ini akan menjadi panduan tunggal bagi Baznas, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), KUA, hingga pengurus masjid dalam proses pengumpulan dan penyaluran. Prinsip transparansi dan akuntabilitas, ditekankan sebagai pilar utama pengelolaan zakat di Morotai.

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama nominal zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras. Angka ini kini menjadi acuan resmi bagi masyarakat Pulau Morotai, dalam menunaikan kewajiban zakat fitrahnya pada tahun ini.

Sementara untuk zakal mal, yakni harta kekayaan yang dimiliki seperti uang, emas, surat berharga, hasil perniagaan, pertanian, atau profesi secara halal, telah mencapai batas minimal (Nisab) senilai 85 gram emas, dan telah dimiliki selama satu tahun (Haul). Umumnya, kadar zakat mal adalah 2,5 persen dari total harta. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan