NarasiTimur
Beranda Hukum P21, DL dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Morotai

P21, DL dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Morotai

Kejari Morotai (Narasitimur)

Narasitimur – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, secara resmi menyerahkan tersangka kasus pengurangan takaran MinyaKita yakni DL ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai.

Amatan narasitimur.id, penyerahan DL dan barang bukti dilakukan pada Rabu (25/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Biyagi Panjaitan saat dikonfirmasi enggan berkomentar lebih. Ia hanya meminta wartawan untuk mengkonfirmasinya ke Kejari.

“Iya hari ini, langsung ke kejaksaan saja,” singkatnya.

Sebelumnya, Yakub menyatakan kasus DL sudah ditetapkan P21. Hingga berita ini ditayangkan, DL masih menjalani pemeriksaan penyidik kejari. Kejari sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan tersebut.

Terpisah, Kuasa hukum DL, Rahim Yasim saat dikonfirmasi via telepon menyebut ia sedang mendampingi kliennya. “Sekarang tahap dua,” pungkasnya. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan