NarasiTimur
Beranda Hukum Tersangka Dugaan Pengurangan Takaran MinyaKita Resmi Ditahan Kejari Morotai

Tersangka Dugaan Pengurangan Takaran MinyaKita Resmi Ditahan Kejari Morotai

Penahanan tersangka DL (Narasitimur)

Narasitimur – Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menahan tersangka kasus dugaan pengurangan takaran MinyaKita, yakni DL.

Penahanan dilalukan setelah penyidik Satreskrim Polres Morotai melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa penuntut umum, pada Rabu (25/2/2026).

Sebelum penahanan, DL yang didampingi kuasa hukum Rahim Yasim menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan selama enam jam. Setelah itu dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morotai menggunakan mobil Kejari Morotai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Aldi Demas Akira, alasan DL tidak ditahan di kejaksaan lantaran kantor tersebut tidak memiliki rutan. Sehingga harus dititipkan di Rutan Polres Morotai.

“Kami punya waktu 20 hari penahanan. Dalam kurun waktu tersebut, perkara akan secepatnya kami limpahkan ke pengadilan. Untuk sementara, tersangka kami titipkan di Rutan Polres Morotai,” ujar Aldi. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan