4 Kades di Lingkar Tambang Haltim Bantah Isu Tunggakan Pembayaran Lahan oleh PT AJP
Narasitimur – Sejumlah kepala desa di wilayah lingkar tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara, secara tegas membantah isu terkait adanya tunggakan pembayaran lahan oleh PT Arumba Jaya Perkasa (AJP).
Para perangkat desa memastikan seluruh urusan lahan telah tuntas, sebelum perusahaan memulai operasionalnya. Bantahan ini disampaikan secara bersama oleh sejumpah kepala desa di lingkar tambang di antaranya Kepala Desa Saramake, Desa Loleba, Desa Yawal, dan Desa Tanure. Mereka menyampaikan hal tersebut, guna meluruskan informasi yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Poin-Poin Klarifikasi Kepala Desa
Lokasi Infrastruktur: Kepala Desa Saramake menegaskan bahwa jalan angkut (hauling), tidak melewati wilayahnya, sementara fasilitas dermaga khusus (jetty) berada di wilayah Desa Loleba. Dengan demikian, tidak ada lahan warga di Saramake yang digusur atau belum dibayar.
Status Kawasan Hutan: Terkait klaim lahan di kawasan hutan, pemerintah desa menjelaskan bahwa area tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat. PT AJP dinyatakan telah memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara sesuai regulasi yang berlaku.
Dukungan Operasional: Kepala Desa Loleba menyatakan konsistensinya dalam mendukung perusahaan, terutama karena kontribusi PT AJP dalam menyerap tenaga kerja lokal dari desa-desa sekitar.
“Kami imbau masyarakat agar tidak sembarangan mengklaim kawasan hutan sebagai milik pribadi, karena hal itu berpotensi memicu masalah hukum di kemudian hari,” ujar Kepala Desa Saramake.
Para kepala desa ini berharap, klarifikasi ini dapat mengakhiri polemik yang berkembang. Mereka juga menegaskan bahwa hubungan antara pihak perusahaan dan masyarakat sejauh ini berjalan baik, dan saling memberikan manfaat ekonomi. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








