Nahkoda KM Indriyani Jadi Tersangka Laka Laut di Perairan Bibinoi, Halmahera Selatan
Narasitimur – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara resmi menentapkan NS, nahkoda kapal KM Indriyani sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ini, akibat kecelakaan laut di perairan Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) beberapa waktu lalu, yang memuat 59 penumpang.
Kapal penumpang berukuran 6 GT ini, dalam perjalanan dari pelabuhan Babang menuju Desa Pigaraja, namun naasnya kapal tersebut mengalami musibah dan terbalik lantaran dihantam gelombang tinggi.
Dalam insiden itu, terdapat satu korban anak kecil berusia dua tahun meninggal dunia. Satu penumpang lainnya, Dosen Universitas Kahirun (Unkhair) Dr.Wildan, yang dinyatakan hilang dan belum ditemukan hingga saat ini.
Kepala Sub Direktorat Penegak Hukum (Kasubdit Gakkum) Polairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda menyatakan, NS ditetapkan tersangka pada pekan lalu.
“Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Polda Maluku Utara,” kata Riki, Senin (2/3/2026).
Mantan Wakapolres Ternate itu menjelaskan, dalam penyidikan ditemukan nahkoda tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.
Berkas tersangka tim penyidik telah lakukan pelimpahan tahap satu ke jaksa.
“Hari ini penyidik melakukan pelimpahan berkas tahap I ke jaksa. Karena koordinasi di kaksa sudah dilakukan sejak awal, sehingga petunjuk apa yang harus dilengkapi sudah dilengkapi semua oleh penyidik Gakkum,” jelasnya.
Riki menegaskan, dalam perkara ini tersangka disangkakan melanggar pasal 474 ayat (1) dan (3), pasal 475 ayat (1) dan (2) serta pasal 330 huruf c Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 1 tahun 2023. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








