NarasiTimur
Beranda Hukum Aniaya Istrinya, Oknum Brimob Malut Resmi Dijatuhi PTDH

Aniaya Istrinya, Oknum Brimob Malut Resmi Dijatuhi PTDH

Dokumentasi saat Bripka RAP diperiksa beberapa waktu lalu (Istimewa)

Narasitimur – Oknum Brimob Polda Maluku Utara Bripka RAP resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat oleh Majelis Etik Polda Maluku Utara, melalui sidang kode etik yang digelar pada Senin (6/4/2026).

Pemecatan ini adalah buntut dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami ikorban Pipin Wulandari. Pipin adalah istri RAP yang dianiaya beberapa waktu lalu, hingga harus menjalani dua operasu akibat tindakan pelaku.

Kuasa hukum korban, Bahtiar Husni, mengungkapkan putusan PTDH ini merupakan buah dari proses hukum yang panjang. Tindakan pelaku dinilai tidak manusiawi, karena mengakibatkan korban mengalami cacat seumur hidup.

“Hari ini Kapolda membuktikan ucapannya dengan menindak tegas oknum yang mencoreng nama baik kepolisian. Kami atas nama keluarga mengucapkan terima kasih kepada penyidik dan Bapak Kapolda,” ujar Bahtiar dalam keterangannya.

Selain sanksi etik, Bahtiar menegaskan pihaknya tengah mengawal proses hukum pidana umum. Laporan tersebut diharapkan segera dilimpahkan ke Pengadilan agar pelaku mendapatkan hukuman penjara yang setimpal dengan perbuatannya.

RAP sendiri telah menerima putusan PTDH tersebut dan tak mengambil langkah banding.

“Sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” tandas Bahtiar.

Kasus ini menjadi sorotan publik melalui tagar #savepipinwulandari dan #tegakankeadilan sebagai bentuk dukungan terhadap korban KDRT di Maluku Utara. Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga berharap proses peradilan umum dapat berjalan transparan dan objektif.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, ketika dikonfirmasi mengaku dari hasil putusan tersebut bakal diserahkan ke Kapolda, untuk menjadi dasar di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Malut.

“Jadi hasil sidang itu ditetapkan oleh pak Kapolda, kemudian ditembuskan ke Biro SDM. Kemudian SDM memproses atau membuat keputusan PTDH-nya. Jadi ini tinggal melalui proses surat menyurat,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan