NarasiTimur
Beranda Hukum Baru Bebas, Eks Direktur Karapoto Kembali Dilaporkan Dugaan Kasus Investasi Bodong

Baru Bebas, Eks Direktur Karapoto Kembali Dilaporkan Dugaan Kasus Investasi Bodong

Ilustrasi investasi bodong (Istimewa)

Narasitimur – Mantan Direktur PT Karapoto Fintech berinisial F kembali berurusan dengan hukum setelah dilaporkan atas dugaan investasi bodong yang merugikan warga Kota Ternate, Maluku Utara, hingga miliaran rupiah.

F sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa yang melibatkan perusahaan Karapoto bersama suami dan ayahnya. Ia kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukumannya.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bahtiar Husni, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa dari dua korban, masing-masing bernama Dian dan Irfa. Dian diketahui menyetor uang secara bertahap dengan total Rp245 juta, sementara Irfa sebesar Rp200 juta.

“Uang itu disetor mulai Januari 2026, dengan modus dijanjikan keuntungan 100 persen dalam jangka waktu 30 hingga 35 hari,” kata Bahtiar dalam konferensi pers di Ternate, Selasa (7/4/2026).

Selain dua korban tersebut, Bahtiar menyebut ada korban lain bernama Endang yang mengaku telah menyetor dana hingga Rp1,4 miliar. Namun, Endang belum memberikan kuasa hukum secara resmi.

“Masih banyak korban lain, tapi sebagian masih takut untuk melapor,” ujarnya.

Bahtiar menjelaskan, pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi kepada F. Bahkan, F disebut telah menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan uang korban. Namun hingga kini, tidak ada realisasi pengembalian.

“Karena tidak ada itikad baik, pada Senin (6/4/2026) kami telah membuat laporan resmi di Polres Ternate,” katanya.

Dalam dugaan aksinya kali ini, F disebut menggunakan nama lembaga Pendanaan Gotong Royong. Namun, barcode lembaga tersebut tidak dapat terbaca saat dilakukan pengecekan.

Pihak YLBH Malut berencana menelusuri legalitas lembaga tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bahtiar berharap kepolisian memberikan perhatian serius terhadap kasus ini serta membuka posko pengaduan untuk menjaring korban lain. Ia juga meminta Balai Pemasyarakatan (Bapas) turut mengawasi perkembangan kasus tersebut.

“Jika terbukti ada unsur penipuan, kami berharap pembebasan bersyarat yang bersangkutan dapat dibatalkan,” tandasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan