Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Ayah Terhadap Anak ‘Parkir’ di Meja Penyidik Polres Morotai, Ini Kata Akademisi
Narasitimur -Penanganan kasus dugaan pencabulan dengan tersangka inisial HK hingga kini masih bergulir di meja penyidik Polres Pulau Morotai.
HK ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu atas dugaan pencabulan, terhadap dua orang putri kandungnya yang masih di bawah umur.
“Belum diserahkan. Kalau sudah rampung berarti sudah di tahap satu,” kata Kasi Humas Polres Morotai, IPDA M. Yusuf Kasim, saat dikonfirmasi pada Senin (6/4/2026).
Menurutnya, sejumlah berkas belum lengkap setelah tiga orang saksi diperiksa. Pihak penyidik, kata dia, masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna melengkapi berkas perkara tersebut.
“Pihak PPA sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, tinggal melengkapi berkas-berkasnya saja,” tandasnya.
Terpisah, Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Faissal Malik menyebut bahwa kasus pencabulan masuk pada pidana khusus sehingga kejahatan persetubuhan atau kejahatan seksual terhadapa anak di bawah umur, tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ).
“Kejahatan seksual masuk tindak pidana khusus sebagaimana diatur dalam UU tersendiri,” kata Faisal.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Morotai harus cepat mengambil langkah sehingga memberi perlindungan terhadap korban. “Paling tidak, langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini juga, memberi kepastian hukum bagi korban dan keluarganya. Lebih umumnya krpada masyarakat yang mencari keadilan. Apalagi pelaku adalah ayahnya sendiri,” tegasnya.
Apabila kelengkapan berkas tersangka belum rampung, kepolisian harus mengambil langkah secepatnya. Kasus ini menjadi sorotan publik sehingga menjadi atensi juga khusus bagi Kapolres Pulau Morotai. (*)






