NarasiTimur
Beranda Publik DPRD dan Bupati serta APDESI Halmahera Barat Rapat Bahas Keterlambatan Pembayaran Siltap

DPRD dan Bupati serta APDESI Halmahera Barat Rapat Bahas Keterlambatan Pembayaran Siltap

Pertemuan DPRD Halbar, Bupati dan APDESI Halbar (Istimewa)

Narasitimur – Komisi I DPRD Halmahera Barat bersama Bupati James Uang dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) daerah setempat, melakukan pertemuan membahas soal keterlambatan pembayaran Siltap dan penyusunan APBDes oleh Pemerintah Desa. Rapat dilakukan pada Selasa (7/4/2026).

Koordinator Komisi I Rustam Fabanya usai rapat menyampaikan, bahwa dalam pertemuan bersama Bupati James Uang dan pengurus APDESI Kabupaten Halbar, Mereka membahas terkait dengan keterlambatan pembayaran Siltap dan penyusunan APBDes sebagian desa yang belum rampung.

“Berdasarkan informasi yang beredar dan fakta yang terjadi bahwa khususnya Pemerintah Desa mengajukan APBDes, artinya bahwa kewajiban mereka dalam penganggaran atau penetapan APBDes, sudah selesai,” jelasnya.

“Jadi hak mereka terkait Siltap Pemdes dan BPD itu wajib dibayarkan, dan tunggakan mereka yang belum terbayar itu 5 bulan dengan Desember 2025, dan sebelum idulfitri ada kurang lebih 30 desa yang sudah direalisasi,” sambungnya.

Dalam rapat tersebut juga, kata Rustam, mereka membahas langkah apa saja yang akan diambil sebagai solusi. Untuk membantu desa-desa belum siap APBDes, agar dipercepat sehingga proses pembayaran Siltap itu untuk 173 desa bisa dipercepat. Karena sudah ada kesepakatan akan dibayarkan dalam waktu dekat.

“Dalam ketentuan Permendagri Nomor 20 dan norma dalam ber-APBD, APBDes, dan APBN itu ketentuannya adalah di 31 Desember di tahun berjalan APBDes. APBD, APBN sudah harus difinalisasi soal pengesahannya,” tegasnya.

Kata Rustam, ini bukan hanya terjadi di Halbar, tetapi mayoritas APBDes di Indonesia memang terhambat.

“Bahkan di Januari, Februari hingga Maret, salah satu faktor yang paling krusial adalah yang mengatur desa itu bukan hanya 1 kementerian, ada kementerian desa, keuangan, dan kemendagri. Regulasi terkait dengan urusan ADD dan DD ini, diatur oleh 3 kementerian itu, sedangkan Pemerintah Desa ber-APBDes harus berdasarkan dengan regulasi tersebut,” jabarnya.

“Keterlambatan regulasi itu yang membuat Pemerintah Desa agak sedikit terlambat, aturan tertinggi Permendagri itu, ketika dia turun Permendes. PMK itu harus ada tindak lanjut lewat Peraturan Bupati itu membuat agak sedikit repot, tapi Halbar kali ini masuk dalam kategori agak sedikit cepat dari kabupaten/kota lain di Malut. Karena sudah 70 sampai 80 persen APBDes rampung,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Halbar Yoram Uang mengungkapkan, rapat tersebut juga untuk mencari solusi tentang keterlambatan pembayaran Siltap. Kata dia, sesuai amanat Permendagri Nomor 20 disebutkan bahwa segala macam di APBDes itu bisa dibayarkan, terkecuali APBDes itu sudah diposting.

“Dan hari ini kami bersama APDESI dan Bupati Halbar, melihat baru kurang lebih 93 desa yang sudah diposting, dan sekarang sudah masuk April. Oleh karena itu, desa yang sudah rampung agar membantu yang belum rampung, sehingga keterlambatan-keterlambatan itu akan dibayarkan dalam waktu dekat. Tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena ini terjadi di seluruh kabupaten/kota di Indonesia bukan hanya di Halmahera Barat,” pungkasnya.

Di sisi lain, sebagai pengurus DPP APDESI, ia bersama Wakil I juga telah mengambil langkah-langkah taktis, sehingga melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 turunan dari UU Desa Nomor 3. Ke depan, 10 persen hak desa dari DAU Kabupaten akan ditrasfer langsung ke rekening desa sama dan juga Dana Desa.

“Dengan terobosan DPP APDESI PP itu, sudah turun sehingga ke depan saya kira kabupaten tidak lagi jadi beban ke desa, tetapi tanggung jawab hanya tugas sebagai pengawasan dan pembinaan kepada Pemerintah Desa, dan keterlambatan pembayaran ini ada keterkaitan juga dengan dokumen,” tukasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan