NarasiTimur
Beranda Hukum Kasat Reskrim Polres Morotai Diperiksa, Kuasa Hukum DL Ungkap Dugaan Kriminalisasi Trading in Influence dalam Proyek Pembangunan Dapur MBG

Kasat Reskrim Polres Morotai Diperiksa, Kuasa Hukum DL Ungkap Dugaan Kriminalisasi Trading in Influence dalam Proyek Pembangunan Dapur MBG

Kuasa hukum DL, Rahim Yasim (Istimewa)

Narasitimur – Laporan pengaduan yang diajukan oleh kuasa hukum Denny Lawyanto (DL), Rahim Yasim, terhadap Kasat Reskrim dan jajaran penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai, kini memasuki tahap tindak lanjut.

Bidang Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim, penyidik, serta penyidik pembantu terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri, dalam penanganan perkara minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita.

Rahim kepada media ini, Senin (13/4/2026) menyampaikan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan kuat adanya penyimpangan prosedural, yang serius dalam proses penyidikan.

Seperti yang diketahui, kliennya yakni Denny Lawyanto adalah distributor lokal MinyaKita di wilayah Pulau Morotai dan sekitarnya, harus ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Namun, menurut pihak kuasa hukum, penetapan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena Denny bukan produsen maupun pengemas, melainkan hanya menyalurkan produk dalam kondisi tersegel pabrik, tanpa kewenangan untuk mengubah isi kemasan.

Lebih jauh, kata Rahim, substansi laporan menyoroti pola penanganan perkara yang dinilai tidak profesional dan cenderung selektif. “Salah satu poin krusial adalah belum tersentuhnya pihak produsen sebagai aktor utama dalam rantai produksi, sementara distributor justru dijadikan tersangka,” tegas Rahim.

Rahim menyebut ada kejanggalan ketika seorang saksi dalam perkara tersebut, justru ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yang dinilai tidak lazim dalam konstruksi pembuktian perkara.

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum, pihaknya mengantongi bukti berupa rekaman video percakapan penyidik, dengan salah satu saksi yang memperkuat dugaan adanya tekanan dan rekayasa dalam proses penyidikan.

“Kondisi ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya praktik kriminalisasi terhadap Denny Lawyanto.Tidak hanya berhenti pada aspek prosedural, laporan tersebut juga membuka dugaan pelanggaran etik yang lebih serius, yakni praktik trading in influence atau penyalahgunaan pengaruh,” bebernya.

Bahkan saat Denny menjalani penahanan selama kurang lebih 10 hari, terdapat oknum anggota Polres Pulau Morotai yang diduga memanfaatkan relasi kuasa, untuk melakukan pendekatan intensif kepada Denny.

Oknum tersebut terindikasi menawarkan skema “penyelesaian” dengan meminta Denny membiayai pembangunan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau Dapur MBG di Desa Muhajirin, Kecamatan Morotai Selatan.

“Dengan janji atau kompensasi tertentu yang berkaitan dengan perkara yang dihadapinya,” ungkap Rahim.

Pembangunan proyek tersebut, menurutnya dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang tidak memenuhi prinsip keadilan kontraktual. Perjanjian tersebut tidak mencantumkan batas waktu jatuh tempo yang jelas, tidak memiliki kepastian nilai nominal, serta menggunakan skema pembayaran angsuran tanpa kepastian jangka waktu pelunasan.

“Hingga saat ini, tercatat sekitar Rp1,5 miliar dana milik Denny telah digunakan untuk pembangunan fasilitas tersebut, namun belum terdapat langkah konkret untuk pengembalian dana,” imbuhnya.

Dengan begitu, kondisi ini dinilai sebagai bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan yang serius dan berpotensi melanggar hukum, serta kode etik profesi kepolisian. Padahal MBG ini merupakan program strategis pemerintahan Presiden Prabowo.

Rangkaian peristiwa tersebut tidak hanya menunjukkan persoalan prosedural, tetapi juga mengarah pada dugaan pelanggaran etik yang bersifat sistemik. “Oleh karena itu, laporan ke Propam tidak semata-mata ditujukan untuk menguji legalitas penanganan perkara, tetapi juga untuk mengungkap kemungkinan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai integritas penegakan hukum,” ujarnya.

Meski begitu, pihak kuasa hukum menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Polda Maluku Utara, khususnya Wasidik dan Propam yang telah merespons laporan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Kuasa hukum berharap proses ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kasus ini kini menjadi perhatian luas di Maluku Utara, karena tidak hanya berkaitan dengan distribusi minyak goreng bersubsidi, tetapi juga membuka dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum,” tambahnya.

Kuasa hukum Denny Lawyanto menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara serius, serta mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara adil, profesional, dan bebas dari intervensi maupun kepentingan tertentu. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan