OJK Minta Warga Waspada, Dugaan Investasi Bodong Kembali Muncul di Maluku Utara
Narasitimur – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi serius kembali munculnya dugaan investasi ilegal yang mengatasnamakan PT Pendanaan Gotong Royong di Maluku Utara. Masyarakat diminta lebih waspada agar tidak menjadi korban praktik serupa yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
OJK menilai, maraknya kembali dugaan investasi bodong seperti kasus Karapoto harus segera ditindaklanjuti secara cepat untuk meminimalisir kerugian masyarakat. Korban diimbau segera melapor ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) guna mempercepat pemblokiran rekening, serta melapor ke aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima, modus yang digunakan yakni menawarkan imbal hasil besar dalam waktu singkat tanpa risiko. Penawaran tersebut mencatut nama PT Pendanaan Gotong Royong. Namun, OJK menegaskan bahwa entitas tersebut sudah tidak lagi terdaftar maupun berizin.
“Perusahaan tersebut memang sempat terdaftar pada 2019, namun statusnya telah dibatalkan sejak Mei 2021,” demikian keterangan Kepala OJK Maluku Utara, Adi Surahmat, Senin (13/4/2026).
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dan kewajaran setiap penawaran investasi maupun pinjaman sebelum memutuskan bergabung.
Maraknya praktik investasi ilegal, menurut OJK, dipicu oleh sejumlah faktor. Di antaranya rendahnya literasi keuangan masyarakat, janji keuntungan tinggi tanpa risiko, serta modus pelaku yang terus berkembang dengan mencatut nama lembaga resmi hingga menggunakan testimoni palsu.
Selain itu, faktor psikologis seperti keinginan mendapatkan keuntungan instan (fear of missing out/FOMO) dan pengaruh lingkungan turut membuat masyarakat mudah terjebak.
OJK menegaskan, pengawasan langsung hanya dilakukan terhadap entitas yang memiliki izin resmi. Sementara untuk entitas ilegal atau yang izinnya telah dicabut, penanganannya dilakukan bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Penanganan tersebut meliputi pemblokiran rekening, penutupan situs, hingga penindakan hukum terhadap pelaku.
Terkait dugaan penyalahgunaan nama PT Pendanaan Gotong Royong, OJK menyebut hal itu mengindikasikan adanya pelanggaran, karena setelah izin dicabut, perusahaan wajib menghentikan seluruh kegiatan, menonaktifkan sistem elektronik, dan tidak boleh lagi menggunakan atribut OJK dalam promosi.
Saat ini, para korban diketahui telah melapor ke Polres Ternate. OJK Maluku Utara juga telah melaporkan kasus ini ke Satgas PASTI pusat dalam rapat koordinasi pada 8 April 2026.
Dalam waktu dekat, OJK bersama Satgas PASTI daerah akan menggelar rapat koordinasi lanjutan. Jika terbukti sebagai investasi ilegal, maka akan direkomendasikan untuk ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK juga menyatakan akan mendukung proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum serta terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
Sejak Oktober 2025, OJK Maluku Utara bersama berbagai pihak telah menggelar puluhan kegiatan literasi keuangan yang menjangkau ribuan peserta, termasuk melalui siaran langsung.
Sebagai langkah pencegahan, OJK mendorong masyarakat menerapkan prinsip “2L”, yakni Legal dan Logis. Legal berarti memastikan izin usaha melalui kanal resmi OJK, sedangkan Logis berarti menilai kewajaran keuntungan yang ditawarkan.
“Masyarakat jangan mudah tergiur gaya hidup mewah yang dipamerkan oknum. Pastikan selalu cek legalitas dan kewajaran sebelum berinvestasi,” tegas Adi. (*)






