2 Tersangka Konflik Patani Barat Serahkan Diri, Tujuh dari Delapan Kini Ditangani Polisi
Narasitimur – Penanganan perkara konflik di wilayah Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, memasuki babak baru. Dua tersangka berinisial RT dan JS menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Halmahera Tengah, Senin (28/9/2026).
Keduanya menyusul lima tersangka lainnya yang lebih dulu diamankan polisi pada Kamis (24/9). Dengan demikian, dari total delapan tersangka yang telah diidentifikasi dalam perkara tersebut, tujuh orang kini telah berada dalam penanganan Kepolisian.
Sementara satu tersangka lainnya, FOM, masih dalam pencarian aparat Kepolisian.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto mengatakan, penyerahan diri RT dan JS menjadi langkah positif dalam proses penyelesaian perkara melalui jalur hukum.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kesadaran untuk menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum. Ini merupakan langkah yang baik dan kami berharap, dapat menjadi bagian dari upaya bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Hadi.
Menurutnya, Kepolisian tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang terlibat untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum. Penanganan perkara, kata dia, akan dilakukan secara profesional, proporsional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polda Maluku Utara juga mengajak masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta seluruh pihak terkait, untuk tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Polisi meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Mari kita sama-sama menjaga kedamaian. Jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar, dan jangan melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Percayakan prosesnya kepada kepolisian, dan mari kita bersama menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan menyerahkan dirinya RT dan JS, proses penanganan perkara kini menyisakan satu tersangka yang masih dicari polisi, sementara tujuh tersangka lainnya telah berada dalam proses hukum. (*)






