Bibir Robek 8 Jahitan, Bhayangkari di Tidore Laporkan Suami ke Propam
Narasitimur – Bibir wanita inisial I, robek hingga harus mendapat delapan jahitan. Ia juga mengaku pernah dipukul, dihantam batu, hingga diancam menggunakan pisau oleh suaminya, Bripda S, anggota Polresta Tidore Kepulauan yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Rangkaian dugaan kekerasan itu membuat I, yang merupakan Bhayangkari, melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut I, kekerasan fisik tersebut terjadi berulang kali ketika dirinya terlibat pertengkaran dengan suaminya. Ia mengaku pernah dipukul menggunakan tangan maupun benda tumpul.
Salah satu kejadian menyebabkan bibirnya robek hingga harus mendapat delapan jahitan. Dalam kejadian lainnya, I mengaku pernah dipukul menggunakan batu pada bagian kepala. Saat itu, ia mengenakan helm sehingga tidak mengalami luka serius.
Tak hanya kekerasan fisik, I juga mengaku pernah mengalami ancaman menggunakan pisau.
“Pernah pisau itu di leher I. Waktu itu dia juga pernah bawa I di hutan-hutan. Di situ dia ambil pisau baret polisi yang dia punya di bagasi motor, lalu ancam mau iris leher saya,” ujar Ita.
I menegaskan dugaan kekerasan tersebut bukan kejadian tunggal. Karena itu, ia memilih melaporkan suaminya dan meminta perkara tersebut diproses melalui mekanisme hukum.
“Saya bukan menginginkan hal lain. Saya hanya ingin diperlakukan adil sebagai korban. Apakah karena dia anggota polisi, apa yang saya alami tidak dianggap sebagai kejahatan?” ujarnya.
Laporan dugaan KDRT tersebut sebelumnya disampaikan Ita ke Polda Maluku Utara. Penanganannya kemudian dialihkan ke Polresta Tidore Kepulauan.
Pada 19 Agustus 2026, Ita dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai pelapor. Namun, hingga 22 September 2026, ia mengaku belum mendapat informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
I kemudian kembali mendatangi Polresta Tidore Kepulauan pada 22 September. Ia mengaku hanya diminta menandatangani sejumlah berkas, dan diberitahu bahwa proses selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan.
“Saya datang hanya tanda tangan. Katanya tinggal tunggu jadwal sidang,” katanya.
Hingga kini, I mengaku belum mendapat kepastian mengenai jadwal persidangan. Ia hanya memperoleh informasi bahwa proses tersebut, diperkirakan berlangsung pada bulan berikutnya.
I berharap kasus yang dilaporkannya tidak berhenti sebagai persoalan internal rumah tangga, maupun institusi kepolisian. Ia meminta dugaan kekerasan yang dialaminya diproses sebagai perkara hukum, dan dirinya diperlakukan sebagai korban.
Terpisah, Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow membenarkan perkara tersebut telah ditangani Propam Polresta Tidore Kepulauan.
“Untuk perkara tersebut sudah ditangani Propam Polresta,” kata Ampi singkat.
Dugaan KDRT merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam perkara ini, Bripda S masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan, sehingga seluruh dugaan terhadapnya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. (*)






