NarasiTimur
Beranda Publik Ternate Tetapkan APBD Perubahan 2026, Transfer Masih Dominan

Ternate Tetapkan APBD Perubahan 2026, Transfer Masih Dominan

Rapat paripurna pengesahan ABPD-P Kota Ternate (Narasitimur)

Narasitimur – Pemerintah Kota Ternate bersama DPRD Kota Ternate menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Selasa (29/9/2026).

Dalam sambutan pada rapat paripurna penetapan, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman menyampaikan, Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp988.830.793.471.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp159.694.180.000, pendapatan transfer Rp820.704.892.971, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8.431.720.500.

Sementara itu, Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp987.516.426.378, yang terdiri atas belanja operasi Rp929.388.879.832, belanja modal Rp50.928.445.546, dan belanja tidak terduga Rp7.199.101.000.

“Dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp988.830.793.471 dan Belanja Daerah sebesar Rp987.516.426.378, terdapat surplus anggaran sebesar Rp1.314.367.093,” kata Tauhid.

Pada sisi pembiayaan, Pemkot Ternate memperhitungkan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.685.632.907 sebagai penerimaan pembiayaan.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp3 miliar untuk penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate pada Bank BPRS.

Dengan struktur tersebut, pembiayaan netto tercatat minus Rp1.314.367.093 dan digunakan untuk menutup surplus anggaran. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Berkenaan ditetapkan Rp0.

Tauhid mengatakan, perubahan APBD 2026 merupakan penyesuaian kebijakan fiskal berdasarkan perkembangan pelaksanaan APBD hingga semester pertama, termasuk realisasi pendapatan dan belanja, evaluasi program, kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta kondisi ekonomi dan fiskal.

Ia juga menyoroti masih besarnya ketergantungan pendapatan daerah terhadap dana transfer.

“Struktur Pendapatan tersebut menunjukkan bahwa Pendapatan Transfer masih menjadi bagian penting dalam kapasitas Pendapatan Daerah Kota Ternate,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar bagi Pemkot Ternate untuk memperkuat PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data serta perbaikan tata kelola administrasi pendapatan.

Tauhid juga meminta seluruh perangkat daerah memastikan pelaksanaan program dalam Perubahan APBD berjalan tepat waktu, tepat sasaran, terukur, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Setelah ditetapkan bersama DPRD, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan menjalani evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan ditetapkannya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, maka tanggung jawab kita tidak berhenti pada selesainya proses pembahasan dan penetapan,” katanya.

Ia menegaskan, keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari tingkat serapan anggaran, tetapi juga dari peningkatan pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan dan manfaat yang dirasakan masyarakat. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan