Ketua DPRD Ternate Respons Demo DPRM: Kritik Terbuka, Etika Tetap Dijaga
Narasitimur – Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A Im merespons aksi demonstrasi Dewan Pimpinan Rakyat Moti (DPRM) yang mempersoalkan pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Ternate daerah pemilihan (Dapil) Ternate Selatan, Moti.
Rusdi menegaskan, DPRD Kota Ternate terbuka terhadap kritik dan aksi demonstrasi masyarakat sebagai bagian dari fungsi kontrol publik terhadap lembaga legislatif. Namun, ia meminta setiap penyampaian aspirasi dilakukan dengan tetap menjunjung etika dan asas demokrasi.
Pernyataan itu disampaikan menyusul penyerahan laporan dan pengaduan DPRM kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, Rabu (30/9/2026).
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa DPRM di depan Kantor Wali Kota Ternate dan Gedung DPRD Kota Ternate. Massa mempersoalkan pelaksanaan reses anggota DPRD untuk wilayah Kecamatan Moti yang diduga tidak dilaksanakan di Pulau Moti, melainkan di kawasan Kelurahan Tobohoko.
“DPRD sebagai lembaga publik tentu aksi protes dan demo kami selalu terbuka, namun harus dilaksanakan dengan asas demokrasi. Apalagi menggugat etika anggota DPRD, massa aksi juga harus menyampaikan aspirasi dengan mengedepankan etika dan asas praduga tidak bersalah,” tegas Rusdi.
Menurutnya, pelaksanaan reses anggota DPRD memiliki mekanisme dan prosedur yang telah diatur. Reses dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun anggaran, dengan anggota DPRD melaksanakan kunjungan di wilayah daerah pemilihannya masing-masing.
Rusdi menyebut Kota Ternate memiliki empat dapil, yakni Ternate Tengah, Ternate Selatan, Ternate Utara dan Pulau Ternate. Sepanjang kegiatan dilaksanakan dalam wilayah kecamatan yang masuk dalam dapil anggota DPRD, setiap kegiatan tetap harus disertai laporan kunjungan serta penggunaan anggaran.
Terkait tudingan adanya pengalihan lokasi reses yang dinilai melanggar ketentuan, Rusdi menyebut seluruh laporan reses anggota DPRD Kota Ternate tahun 2026, termasuk pelaksanaan pada Januari, Mei dan September, memiliki mekanisme pemeriksaan.
“Seluruh laporan reses anggota dewan di tahun 2026, yaitu pada bulan Januari, Mei dan September, melalui mekanisme audit laporan internal, audit Inspektorat sampai ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.
Ia menambahkan, jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan internal maupun eksternal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sejauh ini telaah kami dilakukan di dalam wilayah dapil anggota dewan,” kata Rusdi.
Meski demikian, Rusdi mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap Kecamatan Moti. Ia menilai aspirasi warga agar anggota DPRD lebih aktif turun ke wilayah konstituen merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan masyarakat.
“Prinsipnya kami apresiasi ada warga yang meminta atensi terhadap wilayah Kecamatan Moti, agar anggota dewan di dapil turun dan serap aspirasi,” ujarnya.
Rusdi menegaskan, kegiatan reses di Moti sepanjang 2026 tetap dilaksanakan. Berdasarkan laporan yang diterima DPRD, sejumlah aspirasi masyarakat dari wilayah tersebut juga telah menjadi pokok-pokok pikiran DPRD.
Sementara terkait laporan resmi yang telah diterima sekretariat dan BK DPRD Kota Ternate, Rusdi memastikan pengaduan tersebut akan diproses sesuai mekanisme.
“Semua laporan tetap ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan prosedur dan akan kami publikasikan ke warga hasilnya seperti apa. BK dan lembaga DPRD Ternate selalu terbuka atas masukan dan kritik,” tegasnya.
Ia menyebut kontrol masyarakat terhadap lembaga DPRD merupakan bagian dari proses demokrasi.
“Sebagai lembaga publik kami senang jika ada fungsi kontrol masyarakat terhadap kelembagaan DPRD. Ini baru top, saling awasi demi kebaikan bersama,” pungkas Rusdi. (*)





