NarasiTimur
Beranda Hukum Kasus KDRT Berstatus Tersangka, Penanganan PPA Polres Sula Dipertanyakan

Kasus KDRT Berstatus Tersangka, Penanganan PPA Polres Sula Dipertanyakan

Ilustrasi KDRT (Istimewa)

Narasitimur – Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan TA (31), warga Kepulauan Sula, dipertanyakan korban. Pasalnya, meski suaminya berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum dilakukan penahanan.

Status tersangka itu diketahui TA melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterimanya pada 3 September 2026.

Kasus dugaan KDRT tersebut terjadi pada 6 Juni 2026, sebelum Pengadilan Agama Labuha memutus perceraian TA dan R.

“Yang kami pertanyakan, kenapa hingga sekarang R belum juga ditahan oleh kepolisian?” ujar TA kepada narasitimur.id, Kamis (1/10/2026) malam.

TA menilai penanganan perkara oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Sula berjalan lamban. Terlebih, menurut dia, status tersangka telah ditetapkan sejak beberapa waktu lalu, namun R masih menjalani aktivitas seperti biasa dengan status wajib lapor.

Menurut TA, Kanit PPA menyampaikan sejumlah alasan mengapa R belum ditahan. Di antaranya, tersangka dinilai tidak akan melarikan diri karena memiliki pekerjaan tetap sebagai pegawai bank BUMN.

Selain itu, penyidik menilai R tidak berpotensi mengulangi perbuatannya karena sudah tidak tinggal serumah dengan korban meski belum berstatus cerai.

Penyidik juga menilai tidak ada potensi penghilangan barang bukti, karena hasil visum telah diamankan dan barang bukti berupa helm telah disita. R kemudian dikenakan wajib lapor.

Namun, keputusan tersebut justru membuat TA dan keluarganya merasa tidak aman. Ia mengaku trauma setelah R disebut pernah mendatangi rumah orang tuanya dan membuat keributan.

“Mama saya setelah kejadian itu langsung drop dan dirawat di rumah sakit. Hatinya jadi tidak tenang, tidur tidak nyenyak. Sampai mama minta dipasangkan CCTV di rumah, dan sekarang sedang berobat ke Ternate,” ungkap TA.

Merasa penanganan perkara di tingkat Polres Sula belum memberikan rasa keadilan, TA kemudian mendatangi Polda Maluku Utara. Ia mengadukan keputusan Unit PPA Polres Kepulauan Sula kepada Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Ditreskrimum Polda Malut.

“Kami sudah adukan dan sudah diminta buat rilis kronologisnya,” katanya.

TA juga memastikan tidak ingin kembali berdamai dengan R. Ia memilih agar perkara tersebut diproses melalui jalur hukum.

“Saya ingin diselesaikan di jalur hukum dan berharap mendapat keadilan,” tegasnya.

Polres Sula: Tersangka Kooperatif

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres yang dikonfirmasi terpisah membantah adanya pembiaran dalam penanganan perkara tersebut.

Ia mengatakan keputusan tidak menahan R merupakan hasil pertimbangan penyidik selama proses penyidikan. Menurutnya, tersangka dinilai kooperatif dan tidak memenuhi pertimbangan, untuk dilakukan penahanan.

“Dan tidak berpotensi mengulangi perbuatan ataupun melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Handres, Jumat (2/10/2026).

Handres menjelaskan, perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap I. Berkas perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sula untuk diteliti.

Penyidik, kata dia, kini masih menunggu hasil penelitian jaksa serta petunjuk dari pihak kejaksaan.

“Tersangka juga dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Jumat,” tandasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan