NarasiTimur
Beranda Peristiwa Modus Ritual Penggandaan Uang, Warga Doyado Diduga Tertipu Rp60 Juta

Modus Ritual Penggandaan Uang, Warga Doyado Diduga Tertipu Rp60 Juta

Ilustrasi (Narasitimur.id)

Narasitimur – Janji menggandakan uang lewat ritual menggunakan minyak Arab berujung laporan polisi. Seorang warga Kelurahan Doyado, Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan, Safar Kama (46), mengaku kehilangan Rp60 juta setelah diduga menjadi korban penipuan dengan modus ritual penggandaan uang.

Dalam laporan tersebut, Safar menyebut seorang pria bernama Arifin, warga Bastiong, Kota Ternate, menawarkan minyak Arab yang diklaim dapat digunakan untuk ritual menggandakan uang.

Perkara ini bermula pada 1 Januari 2026, ketika Arifin datang ke Tidore untuk mencari pengobatan tradisional bagi istrinya. Ia kemudian bertemu dengan Ardiansyah Togubu yang bersama rekannya, Zainal, membawanya ke rumah Safar di Kelurahan Doyado.

Pertemuan yang awalnya membahas pengobatan tradisional itu kemudian berubah menjadi tawaran ritual penggandaan uang.

Arifin disebut menawarkan minyak Arab seharga Rp85 juta. Safar kemudian menyerahkan uang Rp45 juta.

Ritual penggandaan uang selanjutnya disebut dilakukan dua kali. Pertama di rumah Safar di Doyado dan berikutnya di rumah Arifin di Bastiong, Ternate.

Di sinilah korban disebut mulai diyakinkan bahwa uangnya benar-benar bisa berlipat.

Safar sempat diperlihatkan tumpukan uang yang diklaim sebagai hasil penggandaan dari modal awal Rp45 juta. Nilainya bahkan disebut mencapai Rp3 miliar hingga Rp5 miliar.

Namun, menurut keterangan Unit III Satreskrim Polresta Tidore Kepulauan, korban hanya diperbolehkan melihat tumpukan tersebut dari jarak sekitar dua meter.

“Tumpukan uang itu diklaim sudah mencapai sekitar Rp3 miliar sampai Rp5 miliar. Namun korban hanya diperbolehkan melihat dari jarak sekitar dua meter,” kata Yuditia Rizky, Kamis (1/10/2026).

Karena percaya dengan proses tersebut, Safar kembali menyerahkan uang Rp15 juta pada 16 Januari 2026. Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp60 juta.

Kecurigaan muncul setelah korban menerima video yang dikirim terlapor. Dalam video itu terlihat proses ritual dan tumpukan uang yang sebelumnya diklaim sebagai hasil penggandaan.

Safar kemudian menduga tumpukan tersebut bukan uang, melainkan kardus yang disusun menyerupai uang.

Uang yang telah diserahkan juga tak kunjung dikembalikan. Safar akhirnya membawa perkara tersebut ke polisi.

Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/74 tanggal 17 September 2026 terkait dugaan tindak pidana penipuan.

“Kerugian korban sekitar Rp60 juta,” ujar Yuditia.

Saat ini, penyidik masih menangani laporan tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap dugaan penipuan dengan modus ritual penggandaan uang tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa janji melipatgandakan uang melalui ritual dapat menjadi modus untuk meyakinkan korban menyerahkan uang dalam jumlah besar. Namun, status Arifin dalam perkara ini masih sebagai pihak yang dilaporkan dan dugaan penipuan tersebut masih dalam proses penyidikan polisi. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan