NarasiTimur
Beranda Publik Raperda Perubahan APBD Morotai Disetujui, Pendapatan Naik Rp20,17 Miliar

Raperda Perubahan APBD Morotai Disetujui, Pendapatan Naik Rp20,17 Miliar

Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Cristian Pawane, bersama Ketua DPRD Pulau Morotai. (Foto: Humas Pemkab Morotai for Narasitimur.id)

Narasitimur – DPRD Kabupaten Pulau Morotai bersama Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Kamis (8/10/2026).

Persetujuan tersebut mengubah sejumlah postur keuangan daerah. Pendapatan Kabupaten Pulau Morotai yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp556,93 miliar naik menjadi Rp577,10 miliar atau bertambah sekitar Rp20,17 miliar.

Sementara belanja daerah justru mengalami penurunan dari Rp729,67 miliar menjadi Rp727,94 miliar.

Perubahan juga terjadi pada sisi pembiayaan. SiLPA tahun sebelumnya yang dalam APBD induk ditetapkan sebesar Rp1 miliar meningkat menjadi Rp8,9 miliar.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran utang pemerintah daerah tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp33,58 miliar.

Wakil Bupati Pulau Morotai Rio Cristian Pawane mengatakan persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurut Rio, pembahasan perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja pembangunan, sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta kesepakatan dalam KUA dan PPAS Perubahan 2026.

“Penyusunan dan persetujuan perubahan APBD ini tetap berpedoman pada evaluasi kinerja pembangunan, sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta kesepakatan bersama dalam KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026,” kata Rio dalam sambutannya.

Selain perubahan postur anggaran, rapat paripurna juga menegaskan sejumlah prioritas penggunaan anggaran daerah.

Salah satunya penanganan dampak El Nino berkepanjangan yang memukul sektor pertanian dan memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Morotai.

Rio menyebut pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari pembangunan sumur bor, distribusi air bersih, pembentukan relawan Karhutla di desa hingga penyediaan bibit tanaman pengganti bagi petani terdampak.

Penanganan Karhutla juga telah ditetapkan sebagai bencana daerah sehingga pembiayaannya menggunakan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT).

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tetap menempatkan Festival Morotai sebagai salah satu agenda strategis daerah. Event tersebut telah masuk dalam Karisma Event Nusantara (KEN) dan mendapat dukungan pemerintah pusat, maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Rio menegaskan penanganan Karhutla dan pelaksanaan Festival Morotai memiliki alokasi anggaran masing-masing.

“Penanganan Karhutla dan pelaksanaan Festival Morotai memiliki prioritas serta pos anggaran masing-masing,” ujarnya.

Dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah dan DPRD selanjutnya memfokuskan anggaran pada sejumlah sektor, antara lain infrastruktur dasar dan konektivitas, kesehatan, pendidikan, perikanan, pertanian, pariwisata serta penguatan tata kelola pemerintahan.

Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan program prioritas hingga akhir tahun anggaran 2026.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan undangan lainnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan