Cegah Abrasi, DLH Morotai Batasi Pengambilan Pasir Juanga: Alat Berat Dilarang
Narasitimur – Aktivitas pengambilan pasir pantai di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, tak lagi bisa dilakukan secara bebas. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama pemerintah desa dan masyarakat setempat, sepakat membatasi pengambilan pasir melalui penyusunan peraturan desa (Perdes), dengan melarang penggunaan alat berat.
Kesepakatan ini menjadi jalan tengah di tengah polemik antara upaya melindungi lingkungan pesisir, dan kebutuhan ekonomi warga yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pengambilan, serta pengangkutan pasir.
Kepala DLH Pulau Morotai, Nurhayati, mengatakan pihaknya sebelumnya telah memasang tanda larangan pengambilan pasir di lokasi tersebut beberapa bulan lalu. Langkah itu diambil untuk mencegah eksploitasi material pantai secara terus-menerus yang berpotensi merusak lingkungan.
Namun, larangan tersebut juga bersinggungan langsung dengan kehidupan sebagian warga Juanga yang bekerja sebagai pengambil maupun sopir pengangkut pasir.
Menghadapi persoalan itu, DLH memilih mendorong pengaturan melalui Perdes agar aktivitas tersebut tidak berlangsung tanpa batas, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan ekonomi masyarakat.
“Kalau memang aktivitas ini tidak bisa ditutup secara total karena berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat, maka kami memberikan masukan kepada pemerintah desa untuk segera membuat peraturan desa terkait pengambilan pasir di Juanga,” kata Nurhayati, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan Perdes diperlukan untuk memastikan pengambilan pasir dilakukan secara terbatas dan tidak berlebihan. Sebab, aktivitas yang tidak terkendali berpotensi memicu kerusakan lingkungan pesisir, termasuk abrasi pantai.
Dalam rancangan aturan yang diusulkan, terdapat tiga poin utama yang akan menjadi perhatian.
Pertama, pengambilan pasir atau material pantai harus dibatasi sesuai ketentuan yang disepakati bersama. Kedua, pasir yang diambil hanya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat Desa Juanga. Warga dari luar desa tidak diperbolehkan mengambil pasir, terutama untuk memenuhi kebutuhan proyek.
Ketiga, penggunaan alat berat dilarang dalam aktivitas pengambilan pasir pantai. Pembatasan ini ditujukan untuk mencegah pengerukan material secara berlebihan yang dapat memperparah kerusakan lingkungan.
Nurhayati menegaskan, ketentuan tersebut perlu dirumuskan bersama agar aturan yang diterbitkan tidak hanya menjadi larangan di atas kertas, tetapi juga menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas pengambilan pasir.
Karena itu, DLH mendorong Pemerintah Desa Juanga segera menindaklanjuti kesepakatan melalui pembahasan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh adat dan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, hingga para sopir truk.
Pertemuan untuk membahas persoalan ini berlangsung di Kantor Desa Juanga dan dihadiri Kepala DLH Nurhayati, kepala desa beserta staf, serta perwakilan masyarakat setempat.
Melalui penyusunan Perdes tersebut, pemerintah berharap perlindungan kawasan pesisir tetap berjalan tanpa mengabaikan mata pencaharian warga. Namun, efektivitas kebijakan ini nantinya akan bergantung pada kejelasan batas pengambilan, aturan pelaksanaan, serta pengawasan terhadap aktivitas di lapangan. (*)






