NarasiTimur
Beranda Publik Proyek Kantor Camat Mangkrak dan Belanja Operasional Disorot, APH Didesak Periksa Eks Camat Loteng

Proyek Kantor Camat Mangkrak dan Belanja Operasional Disorot, APH Didesak Periksa Eks Camat Loteng

Firmansyah Rajak (Istimewa)

Narasitimur – Desakan agar aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat segera memeriksa mantan Camat Loloda Tengah (Loteng), Fabianus Atajalim, kian menguat.

Sejumlah dugaan persoalan selama kepemimpinannya, mulai dari proyek pembangunan Kantor Camat yang disebut mangkrak hingga pengelolaan belanja operasional perkantoran, dinilai tidak boleh berhenti sebatas informasi yang berkembang di masyarakat.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah proyek pembangunan Kantor Camat Loloda Tengah telah dilaksanakan sesuai kontrak, bagaimana realisasi anggarannya, serta apa penyebab pekerjaan tersebut disebut belum tuntas. APH juga didesak menelusuri belanja alat tulis kantor (ATK) dan kebutuhan administrasi lainnya, termasuk dugaan penggunaan fasilitas kantor desa untuk menunjang aktivitas pemerintahan kecamatan.

Ketua Kokam PDPM Halmahera Barat, Firmansyah Rajak, menegaskan bahwa berbagai informasi tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh. Menurutnya, Inspektorat tidak cukup hanya menunggu laporan, tetapi perlu menelusuri dokumen administrasi dan pertanggungjawaban keuangan untuk memastikan apakah terdapat persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

“APH harus turun melakukan penelusuran. Jangan sampai berbagai informasi mengenai proyek Kantor Camat yang belum tuntas dan dugaan persoalan belanja operasional hanya menjadi pembicaraan tanpa ada kejelasan. Semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, realisasi anggaran, dan keterangan pihak-pihak terkait,” tegas Firmansyah, Minggu (11/10/2026).

Ia menilai, proyek pembangunan kantor pemerintahan yang belum tuntas perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah dan keberlangsungan pelayanan publik. Karena itu, aparat diminta memeriksa nilai kontrak, sumber anggaran, progres pekerjaan, pembayaran kepada penyedia, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan proyek tersebut.

Selain persoalan pembangunan, dugaan ketidakoptimalan pengadaan ATK dan kebutuhan administrasi juga harus ditelusuri. Jika benar terdapat penggunaan fasilitas kantor desa untuk menunjang kegiatan kecamatan, pemeriksaan perlu memastikan bagaimana praktik itu terjadi, apa dasar penggunaannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Firmansyah juga meminta Inspektorat memeriksa catatan kehadiran serta pelaksanaan tugas Fabianus selama menjabat sebagai Camat Loloda Tengah, menyusul informasi dari sejumlah sumber yang menyebutkan bahwa mantan camat tersebut diduga jarang terlihat menjalankan aktivitas perkantoran dalam kurun waktu tertentu sebelum dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Barat.

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh didasarkan pada asumsi atau informasi sepihak. Namun, seluruh informasi yang memiliki dasar dan dapat diverifikasi harus ditindaklanjuti agar publik memperoleh kejelasan mengenai penyelenggaraan pemerintahan di Loloda Tengah.

“Jangan menunggu sampai persoalan ini semakin melebar. Periksa dokumennya, telusuri aliran anggarannya, cek progres proyeknya, dan mintai keterangan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya. Tetapi jika ditemukan indikasi penyimpangan, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tandasnya.

Ia turut mendesak Bupati Halmahera Barat, James Uang, dan Wakil Bupati Djufri Muhamad agar memastikan Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Menurutnya, komitmen tata kelola pemerintahan yang baik harus diwujudkan melalui keberanian menindaklanjuti dugaan persoalan, termasuk yang berkaitan dengan pejabat yang telah berpindah jabatan.

Firmansyah menegaskan, desakan pemeriksaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Status mantan pejabat maupun jabatan yang kini diemban Fabianus, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan penelusuran atas dugaan persoalan selama yang bersangkutan memimpin Kecamatan Loloda Tengah.

Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan resmi. Karena itu, APH dan Inspektorat diharapkan segera menindaklanjuti informasi yang tersedia secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti, sekaligus memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai hasil penelusurannya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan