NarasiTimur
Beranda Publik Gubernur Maluku Utara Dinilai Cacat Prosedural, Dewan Buruh Minta UMP Dinaikan 15 Persen

Gubernur Maluku Utara Dinilai Cacat Prosedural, Dewan Buruh Minta UMP Dinaikan 15 Persen

Ilustrasi penolakan (Istimewa)

Narasitimur – Gabungan organisasi buruh yang tergabung dalam Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara menyatakan penolakan tegas terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.510.240.

Koordinator Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara, Ali Akbar Muhammad, menegaskan bahwa keputusan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dianggap cacat prosedural karena mengabaikan kondisi objektif ekonomi daerah dan hak buruh atas upah layak.

Pihaknya menilai kenaikan sebesar 3 persen tersebut, tidak berkeadilan dan menuntut revisi kenaikan hingga 15 persen.

“Kami menolak penetapan ini dan menuntut Gubernur untuk segera merevisi kenaikan UMP menjadi 15 persen dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) sebesar 29,71 persen,” ujar Ali dalam pernyataan sikap resminya di Ternate, Kamis (25/12/2025).

Pertumbuhan Ekonomi Tambang Jadi Sorotan

Pihak buruh menyoroti kontradiksi antara kenaikan upah yang rendah dengan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai 33,19 persen. Menurut mereka, pemerintah seharusnya menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 dengan nilai alpha 0,9, yang akan menghasilkan kenaikan upah jauh lebih signifikan.

Secara khusus, para buruh mendesak kenaikan UMSK di wilayah industri pertambangan seperti Kabupaten Halmahera Tengah. Mereka menilai angka pertumbuhan ekonomi yang tinggi di wilayah tersebut harus berbanding lurus dengan kesejahteraan pekerja di sektor industri pengolahan dan tambang.

Ancaman Mobilisasi Massa

Selain menuntut revisi di tingkat provinsi, koalisi ini juga meminta Presiden RI memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengevaluasi keputusan Gubernur Maluku Utara yang dianggap melanggar regulasi pusat.

“Jika tuntutan kami tidak segera direalisasi, kami akan mengkonsolidasikan kekuatan kaum buruh di seluruh Maluku Utara dalam jumlah besar untuk melakukan aksi perlawanan,” tegas Ali.

Pernyataan sikap ini didukung oleh berbagai elemen organisasi, antara lain:

• Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) – KPBI

• Serikat Buruh Garda Nusantara

• Serikat Organisasi Pekerja IWIP

• Gabungan Karyawan Halmahera Tengah (Gakarya)

• LMID Kota Ternate. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan