UMKM Lapangan Salero Ditata, Pemkot Ternate Larang Pedagang Kopi Gunakan Trotoar
Narasitimur – Pemerintah Kota Ternate mulai menata kawasan Lapangan Salero, Kota Ternate, Maluku Utara. Salah satu penataan yang disepakati yakni melarang pedagang kopi berjualan di area pedestrian atau trotoar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama sejumlah pihak yang membahas pendataan dan penataan pelaku UMKM, khususnya pedagang kopi di kawasan Lapangan Salero.
Rapat tersebut dihadiri Kasat Lantas Polres Ternate, Dinas Perhubungan, BP2RD, Satpol PP, pengelola kawasan, pemerintah kelurahan serta perwakilan pedagang kopi.
“Untuk penjual tidak ada lagi penjual kopi yang menempati pedestrian atau trotoar. Semua itu masuk ke dalam area Lapangan Ngaralamo,” kata Rizal saat diwawancarai, Jumat (21/8/2026).
Menurut Rizal, penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi pedestrian sekaligus memastikan akses pengguna jalan tetap berjalan dengan baik.
Untuk area parkir, kendaraan hanya diperbolehkan parkir satu baris di sisi barat. Sementara sisi timur kawasan tidak diperbolehkan digunakan sebagai lokasi parkir.
Pemkot juga menyiapkan area khusus parkir kendaraan roda dua di bagian belakang, mulai dari kawasan Tugu Adipura hingga ujung timur area Lapangan Salero. Area tersebut nantinya akan dipasangi barikade oleh pihak Satlantas.
Dengan skema tersebut, pengunjung yang ingin menikmati suasana malam di Lapangan Salero dapat memarkir kendaraan di area yang telah ditentukan sebelum masuk ke kawasan.
Rizal mengatakan penataan ini juga bertujuan menjaga akses kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran agar tidak terganggu.
“Jangan sampai kalau ada mobil pemadam kebakaran atau ambulans yang buru-buru lewat, kemudian terganggu,” ujarnya.
Selain lokasi berjualan dan parkir, pemerintah juga mengatur kewajiban para pelaku UMKM yang memanfaatkan aset daerah tersebut.
Untuk retribusi makan dan minum, pemerintah menyiapkan skema awal sebesar Rp10 ribu per malam untuk satu tenan. Namun, agar tidak memberatkan pedagang, dua tenan akan dihitung sebagai satu tenan.
Sementara retribusi parkir dan sampah tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot juga menegaskan kawasan Lapangan Salero diprioritaskan bagi pedagang kopi. Penjualan makanan seperti coto tidak diperkenankan karena pemerintah ingin menjaga kebersihan dan estetika kawasan.
Rizal menambahkan, Lapangan Salero menjadi salah satu lokasi yang akan dipromosikan sebagai spot nongkrong bagi delegasi yang datang ke Ternate dalam rangka kegiatan budaya dan pariwisata.
Karena itu, pemerintah meminta pengelola dan pelaku UMKM menjaga kebersihan, ketertiban serta memberikan pelayanan yang baik kepada pengunjung.
“Kita harus tata dengan baik sehingga hak pejalan kaki terjawab, pengguna jalan juga terlayani, dan UMKM tetap bisa berkembang,” katanya. (*)










