NarasiTimur
Beranda Hukum Polisi Amankan 11 Remaja Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Morotai

Polisi Amankan 11 Remaja Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Morotai

Ilustrasi kekerasan seksual (Istimewa)

Narasitimur — Sebanyak 11 remaja di Pulau Morotai diamankan anggota Polsek Morotai Utara, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

Tindak kejahatan tersebut dilaporkan oleh masyarakat yang disertai bukti rekaman video, kemudian diterima oleh jajaran Polsek Morotai Utara pada Minggu (23/8/2026).

Usai menerima laporan, Kapolsek Morotai Utara IPDA Iksan Lampah bersama personel langsung bergerak melakukan tindakan kepolisian. 11 remaja berinisial S.M, S.B, J.T, R.S.T, R.T, R.A.B, R.L, R.T, A.D, G.B, dan W.F akhirnya berhasil dibekuk.

Berdasarkan keterangan awal yang diterima kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIT di salah satu desa di Morotai. Korban diduga diajak oleh beberapa orang menuju kawasan sekitar bangunan sekolah.

Setelah itu, korban bersama seorang temannya diajak menuju sebuah kebun warga yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut. Saat itu, korban dan temannya sempat menolak ajakan tersebut dan hendak kembali ke rumah. Namun, korban dan temannya diduga mendapatkan ancaman dari sejumlah remaja yang berada di lokasi sehingga merasa takut dan akhirnya mengikuti ajakan tersebut.

Di lokasi, korban dan temannya diduga dipaksa mengonsumsi minuman keras berulang kali hingga korban berada dalam kondisi mabuk, dan tidak mampu memberikan perlawanan secara normal.
Situasi itupun, dimanfaatkan para terduga pelaku.

Kepolisian masih melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan rangkaian kejadian, peran masing-masing pihak, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk tidak menyebarluaskan rekaman video maupun foto yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.

Kapolsek Morotai Utara IPDA Iksan Lampah menyampaikan bahwa pihaknya langsung merespons laporan masyarakat dengan mengedepankan prosedur kepolisian, dan perlindungan terhadap korban.

“Setelah menerima laporan masyarakat dan informasi awal terkait dugaan peristiwa tersebut, kami bersama anggota langsung bergerak melakukan tindakan kepolisian. Dalam waktu kurang dari satu jam, sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan kejadian berhasil diamankan. Selanjutnya mereka kami bawa ke Polres Pulau Morotai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar IPDA Iksan Lampah.

Menurutnya, kecepatan anggota dalam merespons laporan merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta memastikan setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak mendapatkan penanganan secara serius.

Saat ini perkara tersebut telah ditangani lebih lanjut oleh penyidik di Polres Pulau Morotai. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi-saksi, serta pihak-pihak yang telah diamankan. Selain itu, penyidik juga melakukan pengumpulan dan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepolisian akan menentukan status hukum masing-masing pihak berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, serta kecukupan alat bukti yang diperoleh.

Polres Pulau Morotai menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kepolisian juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena dapat mengganggu proses penegakan hukum.

Polres Pulau Morotai mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan kekerasan, eksploitasi, pelecehan seksual, atau tindak pidana lainnya terhadap anak, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Setiap informasi masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam mencegah terjadinya tindak pidana, sekaligus memberikan perlindungan kepada korban.

Polres Pulau Morotai memastikan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara serius dengan tetap memperhatikan hak korban, perlindungan anak, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan