NarasiTimur
Beranda Publik CAKAP Malut Desak DPRD Ternate Segera Eksekusi Rekomendasi PAW NI

CAKAP Malut Desak DPRD Ternate Segera Eksekusi Rekomendasi PAW NI

Badan Kehormatan DRRD Kota Ternate (Istimewa)

Narasitimur – Central Awasi Kebijakan Publik (CAKAP) Maluku Utara mendesak Pimpinan DPRD Kota Ternate dan partai politik pengusung segera menindaklanjuti rekomendasi Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD berinisial NI.

Desakan tersebut menyusul terbitnya Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate Nomor 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026 yang menyatakan NI terbukti melanggar kode etik.

Direktur CAKAP Malut, Umiyati Do. Usman, mengatakan putusan BK tersebut harus menjadi momentum untuk memulihkan marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD Kota Ternate.

“Putusan BK ini sudah sangat kuat dan sempurna secara teknis. Keberanian majelis mengadili anggotanya sendiri patut direspons positif. Sekarang bola panas ada di tangan Pimpinan DPRD untuk mengeksekusinya,” tegas Umiyati, Rabu (23/9/2026).

CAKAP Malut menyatakan telah melakukan kajian terhadap dokumen putusan BK setebal 21 halaman. Dari kajian tersebut, CAKAP menyoroti sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar putusan terhadap NI.

Salah satunya terkait pernyataan NI yang menuduh anggota Komisi III menerima uang sebesar Rp1 juta, tiket, sarung, dan mukena dari pemilik Villa Lago Montana.

CAKAP menyebut keterangan tersebut tidak didukung bukti yang memadai dalam persidangan. Sebaliknya, keterangan sejumlah saksi di bawah sumpah, rekaman CCTV restoran di Depok pada 9 Februari 2026, serta pernyataan NI di media massa disebut menjadi bagian dari fakta yang dipertimbangkan dalam perkara tersebut.

CAKAP juga menyoroti keterangan Ahli Bahasa Anjasmoro Wibowo yang, berdasarkan kajian mereka, menilai pernyataan tersebut bukan sekadar candaan, melainkan kalimat deklaratif yang menyampaikan suatu fakta.

Selain itu, CAKAP menyebut NI sebelumnya pernah mendapatkan sanksi teguran tertulis dari BK terkait perkara penyebaran informasi yang dinilai tidak benar terhadap anggota DPRD dari Fraksi PPP.

Menurut CAKAP, putusan terbaru tersebut juga berdampak pada hubungan kerja internal DPRD dan kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan lembaga legislatif.

Umiyati mengatakan polemik tersebut juga berpotensi mengalihkan perhatian dari persoalan pengawasan terhadap Villa Lago Montana di kawasan Sempadan Danau Ngade.

Ia menyebut Dinas PUPR Kota Ternate sebelumnya telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 pada 5 Januari 2026 dan SP 2 pada 27 Januari 2026 terkait dugaan pelanggaran ketentuan tata ruang.

Atas persoalan tersebut, CAKAP Malut menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, Pimpinan DPRD Kota Ternate dan partai politik pengusung diminta segera memproses rekomendasi PAW sebagaimana tercantum dalam Diktum Keempat dan Kelima Putusan BK.

Kedua, CAKAP meminta DPRD Kota Ternate memulihkan nama baik Nurlaela Syarif dan jajaran Komisi III melalui forum resmi DPRD.

Ketiga, CAKAP mendesak Pemerintah Kota Ternate bersama Dinas PUPR tetap melanjutkan penegakan aturan tata ruang terhadap bangunan Villa Lago Montana sesuai ketentuan yang berlaku.

CAKAP menilai tindak lanjut terhadap putusan BK penting untuk memastikan mekanisme etik di lingkungan DPRD tidak berhenti pada putusan, tetapi dilanjutkan melalui proses kelembagaan sesuai aturan yang berlaku. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan