NarasiTimur
Beranda Publik Tak Pakai PSR, Wakil Ketua II DPRD Morotai Diusir dari Ruang Paripurna

Tak Pakai PSR, Wakil Ketua II DPRD Morotai Diusir dari Ruang Paripurna

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Erwin Sutanto Saat meninggalkan ruang sidang (Foto: Ul for narasitimur)

Narasitimur – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Erwin Sutanto, diusir dari ruang paripurna saat rapat Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA P-PPAS, Selasa (29/9/2026).

Pengusiran dilakukan setelah 19 anggota DPRD yang hadir meminta Erwin meninggalkan ruang sidang. Sikap tersebut muncul setelah Erwin terlibat adu argumen dengan anggota DPRD Fraksi PKS, Darmin Wairo.

Darmin sebelumnya mempersoalkan Erwin yang menghadiri rapat resmi tanpa mengenakan Pakaian Sipil Resmi (PSR). Ia menilai ketentuan berpakaian dalam agenda kelembagaan harus dipatuhi sebagai bagian dari tata tertib dan etika DPRD.

Darmin bahkan mengancam Fraksi PKS akan meninggalkan sidang jika Erwin tetap berada di ruang paripurna tanpa mengenakan PSR.

Perdebatan kemudian memanas hingga Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Rizki, menskors rapat selama lima menit.

Usai skors, 19 anggota DPRD yang hadir kembali menyatakan sikap agar Erwin keluar dari ruang sidang. Erwin akhirnya meninggalkan ruang paripurna.

Sementara itu, Erwin menjelaskan dirinya tidak mengenakan PSR karena persoalan pengadaan pakaian dinas. Ia mengaku tidak pernah menerima jatah anggaran pakaian dinas dan menyebut pihak ketiga yang menangani pengadaan belum merealisasikan penggantian biaya untuk pakaian yang dijahit sendiri.

Rapat paripurna tersebut diagendakan untuk penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA P-PPAS Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2026. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan