Polisi Dalami Peran 8 Leader dan Suami Tersangka Investasi Zahra Berkah
Narasitimur – Penyidik Satreskrim Polres Ternate terus mendalami kasus dugaan investasi bodong Zahra Berkah. Sedikitnya delapan orang leader serta suami tersangka utama berinisial SAH telah diperiksa penyidik.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai peran masing-masing leader sekaligus menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara yang telah merugikan para korban tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji, mengatakan pemeriksaan terhadap para leader masih terus dikembangkan. Keterangan mereka akan dicocokkan dengan sejumlah alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
“Seluruh keterangan para leader ini kami sandingkan dengan alat bukti lain, mulai dari dokumen kelengkapan, data transaksi keuangan, hingga kesaksian para korban. Kami ingin memastikan sejauh mana keterlibatan mereka dan apakah ada hasil kejahatan yang turut dinikmati,” kata Arif, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, jumlah saksi yang diperiksa masih memungkinkan bertambah seiring penyidik menemukan petunjuk baru, dalam proses penyidikan.
Tak hanya para leader, penyidik juga memeriksa suami tersangka SAH. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya, serta menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan keluarga dekat tersangka utama.
Namun, Arif belum membeberkan materi pemeriksaan maupun temuan baru yang diperoleh penyidik dari pemeriksaan tersebut.
Ia mengatakan, sejumlah informasi masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
“Tim masih terus bergerak mengumpulkan barang bukti pendukung lainnya. Demi kepentingan penyidikan yang objektif dan profesional, rincian materi belum bisa kami publikasikan ke publik saat ini,” ujarnya.
Penyidik, kata Arif, masih fokus mengurai rangkaian transaksi dan peran pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara Zahra Berkah.
Pendalaman tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memastikan pihak-pihak yang terlibat, maupun yang diduga menikmati hasil tindak pidana dapat diungkap berdasarkan alat bukti yang cukup. (*)






