Polres Halbar Kantongi Tiga Calon Tersangka Dugaan Korupsi PIID-Pel Rp1,4 Miliar
Narasitimur — Polres Halmahera Barat masih menyidik dugaan korupsi Program Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-Pel) 2019 dengan anggaran sekitar Rp1,4 miliar.
Kasatreskrim Polres Halbar, Iptu Prayuda Bima, mengatakan penyidik telah mengantongi tiga calon tersangka. Dua di antaranya berasal dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPKK), sementara satu lainnya merupakan pihak penyedia yang disebut sebagai mantan anggota DPRD Halbar.
“Nilai kerugiannya sekitar Rp1,2 miliar. Sementara ini calon tersangka masih tiga,” kata Bima.
Penyidikan telah melalui lima kali gelar ekspose dengan pemeriksaan terhadap 52 saksi dan tiga ahli dari unsur Perbendaharaan Negara, LKPP, serta ahli kualitas dan kuantitas pekerjaan.
Penyidik akan berkoordinasi dengan BPKP dan Kejaksaan pekan depan sebelum menetapkan tersangka. Polisi juga masih menunggu draf hasil pemeriksaan BPKP terkait dugaan kerugian negara.
“Pekan depan kita koordinasi dulu dengan BPKP dan pihak Kejaksaan sebelum ada penetapan tersangka, agar berkas perkaranya tidak bolak-balik,” ujarnya.
Bima menyebut sekitar Rp200 juta dari total anggaran Rp1,4 miliar digunakan untuk sarana dan prasarana, operasional inkubator, serta operasional TPKK. Sementara penggunaan anggaran lainnya masih didalami.
Hingga kini, ketiga pihak tersebut masih berstatus calon tersangka dan belum ditetapkan secara resmi oleh penyidik. (*)






