32 Senpi Ilegal Dikembalikan Warga ke Polda Malut, Ada 20 Rakitan Laras Panjang
Narasitimur – Sebanyak 32 pucuk senjata api ilegal dikembalikan secara sukarela oleh masyarakat kepada Kepolisian Daerah Maluku Utara. Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan penyerahan sebelumnya yang tercatat sebanyak 16 pucuk.
Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman di Sofifi, Rabu (30/9/2026).
Keterangan terkait hasil penyerahan senjata api ilegal dibacakan Dansat Brimob Polda Maluku Utara Kombes Pol. Handri Wira Suriyana.
Dari 32 pucuk senjata yang diserahkan, sebanyak 20 pucuk merupakan senjata api rakitan laras panjang, tiga pucuk senjata api semi rakitan laras panjang, tiga pucuk senjata api organik laras panjang, dua pucuk senjata api rakitan laras pendek, dan empat pucuk senjata api organik laras pendek.
Selain senjata api, polisi juga mengamankan 358 butir amunisi tajam, terdiri dari 331 butir kaliber 7,56 dan 27 butir kaliber 5,56, serta delapan buah magazen.
Penyerahan senjata tersebut dilakukan melalui kegiatan Kepolisian oleh Satbrimob Polda Maluku Utara. Senjata berasal dari sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kota Ternate.
Jumlah senjata yang dikembalikan masyarakat tercatat terus bertambah. Pada rilis pertama 5 Agustus 2026, polisi menerima tiga pucuk senjata api ilegal. Kemudian pada rilis kedua 17 Agustus 2026, jumlahnya meningkat menjadi 16 pucuk.
Hingga rilis pada 30 September 2026, jumlah tersebut kembali bertambah menjadi 32 pucuk senjata api ilegal.
Kapolda Maluku Utara mengapresiasi langkah masyarakat yang memilih menyerahkan senjata api yang masih dikuasai kepada kepolisian.
Menurutnya, penyerahan tersebut merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus partisipasi masyarakat dalam mencegah potensi penyalahgunaan senjata api yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Penyerahan senjata api merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus kontribusi nyata masyarakat dalam menciptakan keamanan. Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Arif.
Ia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada kepolisian untuk diamankan dan ditangani sesuai ketentuan hukum.
Polda Maluku Utara juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat, melibatkan diri, maupun memberikan dukungan terhadap aksi kriminalitas dan aktivitas terorisme separatis di Papua.
Kepolisian menyatakan akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum, sekaligus membangun pendekatan kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Maluku Utara. (*)





