NarasiTimur
Beranda Publik BKD Halbar Benahi Talenta ASN, Jabatan Harus Berbasis Kompetensi

BKD Halbar Benahi Talenta ASN, Jabatan Harus Berbasis Kompetensi

Pembinaan manajemen talenta (Istimewa)

Narasitimur – Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mempercepat penerapan manajemen talenta ASN, untuk membenahi pola pengembangan karier dan pengisian jabatan, di lingkungan pemerintah daerah.

Pembinaan dilakukan agar pengelolaan ASN tidak lagi bertumpu pada pertimbangan subjektif, tetapi berdasarkan kompetensi, kinerja dan potensi masing-masing pegawai.

Kepala BKD Halbar, Ruslan Thalib, mengatakan hingga Selasa (6/10/2026), pembinaan manajemen talenta telah dilakukan pada 15 dinas, lima badan dan empat kecamatan.

“Pembinaan manajemen talenta ini sudah kami lakukan di 15 dinas, lima badan dan empat kecamatan. Selain OPD, kami juga melakukan pembinaan di tingkat kecamatan,” kata Ruslan.

Menurutnya, pembinaan tersebut bertujuan memastikan setiap OPD memahami siklus manajemen talenta secara menyeluruh, mulai dari akuisisi, pengembangan, retensi hingga penempatan suksesor.

Salah satu sasaran utamanya adalah membangun talent supply yang dapat disiapkan, untuk mengisi jabatan-jabatan strategis sesuai kebutuhan organisasi.

“Manajemen talenta harus dibangun dengan sistem yang jelas, sehingga pengembangan karier ASN tidak hanya berdasarkan pertimbangan subjektif, tetapi benar-benar berdasarkan kompetensi, kinerja dan potensi,” jelasnya.

BKD juga mendorong setiap OPD memperkuat tiga komponen utama, yakni kelembagaan, sistem dan desain manajemen talenta. Ketiganya menjadi fondasi agar penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN, dapat berjalan secara objektif dan berkelanjutan.

Selain itu, pembinaan diarahkan untuk memastikan pemerintah daerah memiliki rencana suksesi yang objektif dan akuntabel. Dengan sistem tersebut, ASN yang memiliki kompetensi dan potensi dapat dipetakan sejak awal, untuk kebutuhan jabatan di masa mendatang.

Meski sebagian besar OPD telah mendapatkan pembinaan, masih terdapat sejumlah perangkat daerah yang belum mengikuti proses tersebut. Di antaranya tiga dinas, Bagian Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, BPBD, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

Di tingkat kecamatan, pembinaan masih akan dilanjutkan di Loloda, Loloda Tengah, Tabaru, Ibu Selatan, Ibu dan Jailolo Selatan.

Ruslan mengatakan pembinaan akan terus dilakukan secara bertahap, hingga seluruh OPD dan kecamatan memahami, serta menerapkan manajemen talenta sesuai ketentuan.

BKD juga mendorong penggunaan infrastruktur digital yang terintegrasi untuk mendukung seluruh siklus manajemen talenta, mulai dari pemetaan kompetensi, pengembangan hingga penempatan ASN.

Penerapan manajemen talenta tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan sejumlah regulasi turunannya, termasuk PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2025.

Ruslan berharap penerapan sistem ini mampu mengubah pengelolaan karier ASN di Halbar menjadi lebih terukur, dan berbasis kebutuhan organisasi.

“Harapan kami, seluruh OPD dan kecamatan dapat segera memenuhi tahapan manajemen talenta. Dengan begitu, kita bisa membangun sistem pengelolaan ASN yang lebih objektif, transparan dan berbasis sistem merit,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan