Diduga Jadi Korban Arisan Bodong, Dua Warga Ternate Rugi Rp243 Juta
Narasitimur — Dua warga Kota Ternate, Maluku Utara, mengaku menjadi korban dugaan arisan bodong dengan total kerugian mencapai Rp243 juta. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwenang dengan pendampingan kuasa hukum Ririn Susanti Muhammad.
Ririn menjelaskan, dugaan modus yang digunakan dalam praktik tersebut adalah menawarkan atau menjual paket arisan kepada calon peserta dengan nilai di bawah nominal pencairan.
Menurut Ririn, skemanya sederhana. Misalnya, seseorang memiliki paket arisan yang ketika jatuh tempo akan menerima Rp10 juta. Namun karena membutuhkan uang lebih cepat, paket tersebut ditawarkan kepada orang lain seharga Rp8 juta.
“Korban merasa mendapatkan keuntungan karena hanya membayar Rp8 juta, tetapi nantinya akan menerima Rp10 juta. Jadi seolah-olah ada keuntungan Rp2 juta,” kata Ririn, menjelaskan modus yang diduga terjadi.
Menurutnya, skema tersebut membuat korban tertarik karena terlihat memberikan keuntungan dalam waktu relatif singkat. Korban kemudian membeli paket arisan dengan harapan memperoleh pencairan sesuai nominal yang dijanjikan.
Namun, persoalan muncul ketika pencairan yang dijanjikan tidak terealisasi. Dari kasus yang didampingi Ririn, dua korban masing-masing berinisial V dan I mengaku mengalami kerugian sekitar Rp40 juta dan Rp203 juta.
“Total kerugian dari dua korban yang kami dampingi sekitar Rp243 juta,” ujar Ririn.
Dugaan praktik tersebut berkaitan dengan arisan yang dikelola perempuan berinisial NIA alias Intan. Dalam sejumlah surat pernyataan yang diperoleh narasitimur.id, NIA tercatat membuat pernyataan terkait penjualan arisan dan menyatakan kesediaan bertanggung jawab apabila pembayaran arisan tidak dilakukan.
Salah satu surat tertanggal 24 Agustus 2026 mencantumkan nilai arisan sebesar Rp27 juta, sedangkan surat lainnya tertanggal 26 Agustus 2026 mencantumkan nilai Rp25,5 juta.
Ririn mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak para korban dan meminta proses hukum terhadap dugaan perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Narasitimur.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada NIA terkait dugaan modus dan laporan yang disampaikan korban. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (*)






