NarasiTimur
Beranda Publik DKP Morotai Siap Bantu Nelayan Urus Izin Rompong

DKP Morotai Siap Bantu Nelayan Urus Izin Rompong

Plt Kepala DKP Kabupaten Pulau Morotai, Muksin Hi. Umar (Ranto/NT)

Narasitimur – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, membuka ruang pendampingan bagi kelompok nelayan, Kelompok Usaha Bersama (KUB), maupun pengusaha rompong yang mengalami kendala dalam proses pengurusan perizinan.

Bantuan tersebut diberikan melalui fasilitasi dan mediasi dengan DKP Provinsi Maluku Utara yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin rompong.

Plt Kepala DKP Kabupaten Pulau Morotai, Muksin Hi. Umar, mengatakan pemerintah daerah berupaya membantu masyarakat agar proses pengurusan izin tidak menjadi kendala bagi aktivitas usaha di sektor perikanan.

“Jadi kewenangan kami di kabupaten hanya memediasi. Artinya, kami membantu kelompok nelayan dan pengusaha yang memiliki rompong untuk memediasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,” ujar Muksin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, meski DKP Morotai tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin rompong, pihaknya tetap dapat memberikan pendampingan melalui konsultasi, fasilitasi hingga membantu menghubungkan masyarakat dengan instansi yang berwenang.

Muksin menjelaskan, DKP Provinsi Maluku Utara bersama DKP Morotai sebelumnya telah melakukan sosialisasi terkait mekanisme dan persyaratan perizinan rompong.

Sosialisasi tersebut melibatkan perwakilan dari Kecamatan Morotai Utara, Morotai Timur dan Morotai Selatan. Masing-masing kecamatan mengutus empat perwakilan. Sejumlah pengusaha rompong juga turut dilibatkan.

Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan pembukaan gerai pelayanan perizinan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengurusan izin.

Muksin mengatakan, kelompok usaha yang mengelola rompong tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan.

Di antaranya memiliki akta dan legalitas Kelompok Usaha Bersama (KUB), serta didukung armada penangkapan ikan sesuai ketentuan.

“Misalnya kelompok usaha bersama harus memiliki akta dan KUB. Kemudian armada, misalnya kapal 30 GT. Kalau armadanya 1,5 GT, paling tidak tujuh sampai 10 unit. Itu beberapa persyaratan untuk proses perizinan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, sejumlah kelompok dan pengusaha rompong di Morotai kini mulai berkoordinasi dengan DKP Morotai untuk mendapatkan pendampingan.

Di antaranya berasal dari Desa Lifao dan Desa Kolorai.

Muksin memastikan DKP Morotai akan terus membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses pengurusan izin rompong.

“Kami siap mendampingi dan memediasi masyarakat maupun pengusaha rompong yang ada di Morotai untuk berkoordinasi dengan DKP Provinsi Maluku Utara, sehingga proses penerbitan izin rompong dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan