PORDI: Ada Aspek Hukum yang Perlu Diperhatikan Ketika Bikin Turnamen
Narasitimur – Pengurus Persatuan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Kota Ternate, Maluku Utara, Arsad Sadik Sangaji, menyatakan setiap turnamen domino terbuka perlu memperhatikan rekomendasi organisasi dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Menurutnya, penyelenggaraan turnamen secara mandiri tanpa melibatkan PORDI berpotensi mengabaikan standar pertandingan, aspek kepastian hukum, hingga upaya pencegahan praktik perjudian.
Arsad menilai anggapan bahwa turnamen domino mandiri tidak memerlukan rekomendasi PORDI perlu dikaji kembali karena, menurut dia, hal itu belum tentu mempertimbangkan tata kelola olahraga dan aspek perizinan kegiatan publik.
“Panitia independen tidak memiliki otoritas hukum untuk memberikan jaminan atau sertifikasi bahwa kegiatan mereka bebas judi di mata negara,” kata Arsad, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, rekomendasi Pengurus Provinsi (Pengprov) PORDI Maluku Utara dimaksudkan sebagai instrumen, untuk membantu memastikan turnamen berjalan sesuai standar olahraga domino, mulai dari sistem pertandingan, penerapan aturan baku (Rule of Play), hingga larangan taruhan.
Menurut Arsad, hal tersebut penting karena domino memiliki stigma historis yang kerap dikaitkan dengan praktik perjudian. Karena itu, keterlibatan organisasi dinilai dapat membantu memberikan informasi mengenai standar pertandingan, kepada penyelenggara maupun aparat yang berwenang menerbitkan izin keramaian.
“Fungsi rekomendasi PORDI adalah sebagai clearance kelembagaan. Rekomendasi itu menunjukkan bahwa, turnamen menerapkan standar olahraga prestasi, bukan ajang judi terselubung,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan kegiatan tanpa rekomendasi dapat menimbulkan pertanyaan, dalam proses perizinan. Namun, keputusan mengenai penerbitan izin tetap menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan yang berlaku.
PORDI Soroti Standar Penyelenggaraan
Arsad selanjutnya merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Ia berpandangan, kegiatan yang menggunakan format turnamen atau kejuaraan terbuka, memungut biaya pendaftaran, serta melibatkan masyarakat luas perlu memperhatikan standar penyelenggaraan olahraga.
Menurutnya, Pasal 54 dan Pasal 75 dalam UU Keolahragaan dapat menjadi bagian dari rujukan yang perlu dicermati, dalam membahas standar penyelenggaraan dan tanggung jawab penyelenggara.
“Tidak ada pengecualian hanya karena kegiatan disebut olahraga hiburan mandiri, apabila pelaksanaannya berbentuk turnamen terbuka dan melibatkan partisipasi publik luas,” katanya.
Arsad menambahkan, keberadaan organisasi cabang olahraga dinilai dapat membantu menjaga konsistensi aturan pertandingan, sportivitas, serta citra domino sebagai olahraga yang mengandalkan strategi dan kemampuan berpikir.
Meski demikian, ia membedakan turnamen terbuka dengan permainan domino untuk kebutuhan rekreasi internal.
PORDI, kata dia, tidak melarang masyarakat bermain domino di lingkungan terbatas, seperti pos ronda atau kantor, selama sebatas rekreasi dan tidak diselenggarakan sebagai kejuaraan terbuka.
“Itu ranah privat, rekreasi murni, tidak wajib rekomendasi,” ujarnya.
Sebaliknya, ketika kegiatan dikemas sebagai open tournament, melibatkan peserta dari berbagai kalangan, memungut biaya pendaftaran, dan menawarkan hadiah, penyelenggara dinilai perlu memperjelas aspek legalitas, mekanisme pertandingan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
PORDI Bisa Batasi Keterlibatan Perangkat Pertandingan
Di sisi lain, Arsad menyebut PORDI memiliki mekanisme organisasi untuk mengatur keterlibatan atlet, wasit bersertifikat, dan perangkat pertandingan yang berada di bawah naungannya.
Pengurus PORDI, menurut dia, dapat menginstruksikan anggotanya agar tidak berpartisipasi dalam turnamen yang dinilai tidak memenuhi ketentuan organisasi.
“Tanpa wasit resmi dan atlet binaan, turnamen tersebut akan kehilangan legitimasi prestasinya,” tegasnya.
Terpisah, Tim Hukum PORDI Provinsi Maluku Utara, Iskandar Yoisangadji, juga menekankan pentingnya rekomendasi induk organisasi dalam penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang melibatkan massa penonton.
Ia merujuk Pasal 52 dan Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan sebagai dasar yang menurutnya perlu diperhatikan oleh penyelenggara.
PORDI Maluku Utara berharap polemik mengenai rekomendasi turnamen domino dapat diselesaikan melalui pemahaman bersama antara organisasi olahraga, panitia penyelenggara, dan aparat kepolisian.
Organisasi itu menegaskan, persoalan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi masyarakat bermain domino, melainkan mendorong penyelenggaraan kejuaraan yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
PORDI juga mengingatkan pentingnya kejelasan penggunaan identitas organisasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dengan demikian, pengembangan domino sebagai olahraga di Maluku Utara diharapkan berjalan secara terorganisasi, dengan aturan pertandingan yang jelas serta kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat. (*)






