DPRD dan Pemkab Halbar Tindak Lanjuti Evaluasi APBD Perubahan 2026
Narasitimur – Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Halmahera Barat merampungkan pembahasan tindak lanjut rekomendasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara terhadap APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026, Senin (19/10/2026).
Pembahasan yang berlangsung di Kantor DPRD Halbar tersebut membahas sejumlah catatan evaluasi Pemprov Maluku Utara yang perlu ditindaklanjuti sebelum penerbitan nomor registrasi APBD-P.
Wakil Ketua I DPRD Halbar, Rustam Fabanyo, mengatakan beberapa poin yang menjadi perhatian berkaitan dengan penganggaran program Sekolah Rakyat, Koperasi Desa (Kopdes), dan ketahanan pangan.
Khusus program ketahanan pangan, kata Rustam, penganggarannya diminta untuk diindukkan pada 2027 agar dapat dimasukkan ke dalam batang tubuh APBD atau program nasional.
Ia menjelaskan, penyesuaian program dan anggaran perlu memperhatikan skala prioritas serta kesepakatan dalam rapat paripurna APBD Perubahan.
Meski pembahasan bersama Banggar telah rampung, TAPD masih perlu menyelesaikan tindak lanjut catatan evaluasi dan menyampaikan hasilnya kepada Pemprov Maluku Utara untuk proses penerbitan nomor registrasi.
“Apabila tindak lanjut tidak segera dilakukan, nomor registrasi dari provinsi tidak akan keluar sehingga APBD Perubahan tidak bisa berjalan,” ujar Rustam.
DPRD berharap seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan agar pelaksanaan program dan anggaran APBD-P Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan optimal. (*)






