Tidore Susun RDTR Oba Tengah dan Bandara Sultan Nuku, Bidik Kepastian Investasi
Narasitimur – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mulai mematangkan arah pemanfaatan ruang di kawasan strategis Oba Tengah, dan Bandar Udara Sultan Nuku melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen ini ditujukan untuk memberikan kepastian pembangunan, membuka peluang investasi, serta menjaga keseimbangan kepentingan ekonomi dan lingkungan.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) I dan Konsultasi Publik (KP) I penyusunan RDTR Tahun 2026 yang dibuka Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rudy Ipaenin, mewakili Wali Kota Tidore Kepulauan, Selasa (20/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tidore itu melibatkan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, tim penyusun dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Maluku Utara, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, dan kepala desa.
Rudy mengatakan, RDTR bukan sekadar dokumen pengaturan penggunaan lahan, melainkan instrumen penting untuk memastikan pembangunan berjalan terarah sesuai potensi, kebutuhan, dan karakteristik wilayah.
Menurutnya, kepastian tata ruang diperlukan agar pemanfaatan wilayah tidak berjalan tanpa perencanaan yang jelas. Selain menjadi pedoman pembangunan, RDTR diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor dalam melihat peluang pengembangan kawasan.
“RDTR diharapkan menjadi instrumen yang memberikan kejelasan arah pemanfaatan ruang dan mendukung kepastian bagi seluruh pihak. Kepastian tata ruang juga merupakan faktor penting dalam membangun kepercayaan dunia usaha, membuka peluang investasi, serta mendorong kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Rudy.
Ia menegaskan, penyusunan RDTR Oba Tengah dan kawasan Bandar Udara Sultan Nuku harus memperhatikan kebutuhan pembangunan daerah, aspirasi masyarakat, serta keselarasan dengan kebijakan tata ruang yang lebih luas.
Karena itu, Rudy meminta tim penyusun bekerja secara profesional dan objektif agar dokumen yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan wilayah.
Ia juga mendorong pemerintah kecamatan, kelurahan, desa, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha terlibat aktif dalam memberikan masukan selama proses penyusunan berlangsung.
“FGD hari ini hendaknya menjadi ruang dialog yang produktif, tempat kita menyamakan persepsi, menyampaikan pandangan, dan membangun kesepahaman mengenai arah pengembangan wilayah Oba Tengah ke depan,” katanya.
Sementara itu, Kasubdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.E Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Kementerian ATR/BPN, Dian Ayu Wulandari, dalam arahannya secara daring menjelaskan bahwa RDTR merupakan produk hukum pemerintah daerah. Karena itu, seluruh OPD memiliki peran strategis untuk memastikan substansi dokumen selaras dengan arah pembangunan daerah, dan kondisi faktual di lapangan.
Melalui FGD dan konsultasi publik ini, Pemkot Tidore berharap penyusunan RDTR dapat menghasilkan pedoman tata ruang yang memberikan kepastian pemanfaatan lahan, mendukung kemudahan berusaha, sekaligus menjaga keseimbangan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Pemerintah juga menargetkan dokumen tersebut menjadi fondasi bagi pembangunan kawasan yang lebih terencana, inklusif, berkelanjutan, dan tangguh terhadap bencana. (*)






