Percepat Penyusunan RDTR, Morotai Bidik Kepastian Investasi dan Tata Ruang
Narasitimur – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), untuk memperjelas arah pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Cristian Pawane, saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan RDTR Region II yang mencakup wilayah Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Papua di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2026).
Rapat yang diinisiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu, membahas langkah percepatan penyusunan dokumen RDTR sebagai acuan dalam pengaturan pemanfaatan ruang di daerah. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas oleh para kepala daerah, sebagai bentuk komitmen mendukung percepatan penyusunan RDTR.
Rio mengatakan, RDTR memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah karena memberikan kejelasan mengenai peruntukan ruang dan menjadi dasar, dalam mengarahkan pemanfaatan wilayah sesuai perencanaan.
Menurutnya, RDTR yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha elektronik atau Online Single Submission (OSS) juga dapat memberikan kepastian bagi investor, dalam menentukan lokasi dan mengembangkan kegiatan usaha.
Kepastian tata ruang, lanjutnya, diperlukan untuk mencegah konflik pemanfaatan lahan, serta memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Ia berharap percepatan penyusunan RDTR dapat mendukung pembangunan Kabupaten Pulau Morotai yang lebih terarah dan berkelanjutan, sekaligus menciptakan iklim investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat agar penyusunan RDTR, berjalan sesuai ketentuan dan dapat menjadi pedoman dalam pengendalian pemanfaatan ruang, serta pengembangan ekonomi daerah. (*)






