NarasiTimur
Beranda Hukum Sopir Jadi Tersangka, Polisi Usut Dugaan Kelalaian di Balik Truk Molen Maut

Sopir Jadi Tersangka, Polisi Usut Dugaan Kelalaian di Balik Truk Molen Maut

Insiden tabrakan truk molen di Ternate (Narasitimur)

Narasitimur – Polisi masih mendalami dugaan kelalaian dalam kecelakaan maut yang melibatkan truk mixer beton di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara. Meski sopir telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik masih menelusuri sejumlah aspek terkait kecelakaan tersebut.

Kasat Lantas Polres Ternate, IPTU Naomi Olinna Harahap, mengatakan sopir berinisial MMT alias Ulis telah ditetapkan sebagai tersangka setelah perkara kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (24/10/2026) naik ke tahap penyidikan pada Minggu (25/10/2026).

“Sudah penetapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Satlantas Polres Ternate,” ujar Naomi, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kecelakaan tersebut diduga terjadi akibat gangguan pada sistem pengereman truk. Polisi juga memastikan sopir tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba saat kejadian.

“Memang setelah dijalani pemeriksaan dari penyidik kami, memang murni rem blong,” kata Naomi.

Selain memproses hukum sopir, polisi akan mendalami prosedur pengawalan kendaraan besar yang melintas di jalan raya. Penyidik juga akan memeriksa apakah perusahaan terkait, PT Alat Bumi Permai (ABP), telah mengajukan permohonan pengawalan resmi kepada kepolisian.

“Itu nanti saya crosscheck lagi, untuk masalah perusahaan ini,” ujarnya.

Naomi mengatakan pihaknya telah menghubungi perusahaan tersebut untuk menindaklanjuti tanggung jawab terhadap para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka.

“Pihak perusahaan sudah kami hubungi. Kebetulan tidak berada di Maluku Utara. Pasti dari respons mereka, mereka akan bertanggung jawab, baik kepada yang meninggal dunia maupun yang luka-luka,” ungkapnya.

Kecelakaan di belakang Kampus I Universitas Khairun (Unkhair), tepatnya di kawasan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), itu menyebabkan seorang mahasiswi bernama Maimunah La Jubah (19), asal Kabupaten Pulau Taliabu, meninggal dunia. Tiga korban lainnya, yakni Alwi Musa (43), Zulkifli Samid (40), dan Fajrin, mengalami luka-luka.

Dalam proses penyidikan, polisi baru memeriksa dua orang saksi. Pemeriksaan saksi tambahan akan dilakukan setelah kondisi para korban memungkinkan untuk memberikan keterangan.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 410 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Hingga kini, penyidik Satlantas Polres Ternate masih melengkapi pemeriksaan saksi dan mendalami aspek teknis kecelakaan, termasuk prosedur pengawalan kendaraan serta tindak lanjut tanggung jawab perusahaan terkait. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan