NarasiTimur
Beranda Publik IUP Dicabut, PT FBLN di Halmahera Tengah Wajib Reklamasi

IUP Dicabut, PT FBLN di Halmahera Tengah Wajib Reklamasi

Muhlis Ibrahim (narasitimur/istimewa)

Narasitimur – PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN) merupakan perusahaan tambang yang beraktivitas di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Perusahaan ini diketahui milik keluarga Dewa Chandra dan Maria Chandra Pical, dan 70 persen sahamnya dikuasai oleh Zhensi.

Mirisnya, sejak tahun 2023 lalu, izin usaha pertambangan (IUP) PT FBLN ini dicabut oleh badan koordinasi penanaman modal.

Olehnya itu, Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim mendesak PT FBLN untuk melakukan reklamasi.

Menurut Muhlis, FBLN wajib melakuan kegiatan reklamasi untuk pemulihan lingkungan. Belum lagi, perusahaan itu telah melakukan pembukaan lahan dengan ukuran besae, untuk kepentingan produksi bijih nikel. Di sisi lain, pemerintah seyogyanya tidak melakukan pembiaraan terhadap perusahan tambang, yang tidak melakukan kewajiban reklamasi.

“Untuk itu perlu adanya sanksi yang tegas, karena perusahan tambang yang beraktivitas di Pulau Gebe sejak tahun 2013 itu, memang banyak diliputi masalah. Mulai dari masalah sosial hingga lingkungan,” tegas Muhlis kepada awak media, Selasa (21/5).

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, tahun 2021, perusahaan ini terindikasi melakukan aktivitas tambang tanpa dokumen RKAB.

“Untuk itu kami mendesak pemerintah untuk mengingatkan kepada PT FBLN, agar berkewajiban reklamasi dijalankan. Mengingat keberlangsungan lingkungan yang ada di Pulau Gebe,” tandas Muhlis. (*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan