Dinas PUPR Tidore: RDTR Sofifi Tak Ada Kaitan dengan DOB

Narasitimur – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sofifi tidak ada kaitannya dengan rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Sofifi, Maluku Utara.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan, Abdul Muis Husain, Selasa (4/6).
Kata Abdul, RTDR berfungsi untuk menentukan kesesuaian perencanaan dengan implementasi pembangunan di lapangan. Selain itu, RDTR juga menjadi acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait dengan bangunan.
“Mau tidak mau Sofifi sudah harus disiapkan sebagai kawasan perkotaan, karena selain Ibu Kota Provinsi, Sofifi juga masuk dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan, sehingga RDTR yang telah dibuat ini, nantinya menjadi acuan bagi masyarakat, pengusaha, pemerintah kota dan provinsi dalam pemanfaatan ruang,” terang Abdul.
Dasar pembuatan RDTR kawasan perkotaan Sofifi, Abdul bilang adalah tugas teknis PUPR. Di Sofifi terdapat kebutuhan mendasar infrastruktur yang belum terpenuhi, misalnya pembangunan drainase dan ketersediaan air bersih.
Olehnya itu, dirinya berharap setelah diterbitkannya RDTR, maka selanjutnya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Sofifi.
“Hampir kurang lebih 20 tahun Sofifi belum diperhatikan terkait dengan infrastruktur dasar, dan baru kali ini telah dipersiapkan inrafstruktur dasar buat kawasan perkotaan Sofifi seperti ketersediaan air bersih,” ujarnya.
Abdul mengaku, tahun 2024, Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku Utara akan membangun drainase primer di Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara dan sekitarnya.
“Kami berharap pemerintah provinsi juga ikut mendorong pembangunan di Sofifi, karena itu juga menjadi tanggung jawab mereka,” pungkasnya. (*)