Bawaslu Tidore Temukan Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Pantarlih

Narasitimur – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan temukan sejumlah dugaan pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data pemilih, dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh pantarlih.
“Bawaslu Kota Tidore Kepulauan mencatat ada beberapa temuan pelaggaran, yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Temuan yang didapatkan oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Panwascam, ketika melakukan uji petik pengawasan ke desa dan kelurahan, ada sejumlah pantarlih yang tidak datang langsung ke rumah warga atau pemilih tapi menempelkan stiker coklit,” terang Amru saat konferensi pers, Selasa (16/7/2024) di kantor Bawaslu Tikep.
Amru mengatakan, dari hasil waskat dan uji petik yang dilakukan oleh Panwascam dan PKD per tanggal 24 Juni sampai dengan 15 Juli 2024, terdapat pemilih yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker yakni sebanyak 4 KK dan 9 jiwa pilih.
“Selain pemilih yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker, ada juga temuan Bawaslu yakni masyarakat yang belum di coklit oleh pantarlih yakni sebanyak 6 KK sam 15 jiwa pilih. Sementara, Ketua KPU Tidore telah mengeluarkan statement di media, bahwa KPU telah melakukan coklit 100 persen,” timpalnya.
Sekadar diketahui, ada 9 poin fokus pengawasan Bawaslu dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, di antaranya:
1. Ketaatan terhadap seluruh prosedur pelaksanaan coklit data pemilih
2. KK yang tidak dicoklit, tetapi ditempel stiker
3. KK yang sudah dicoklit, tetapi tidak ditempel stiker
4. KK yang sudah dicoklit dan ditempel stiker
5. KK yang tidak dicoklit
6. Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir
7. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung
8. Pantarlih yang tidak mempunyai SK
9. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain (joki).
Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, melakukan uji petik secara keseluruhan TPS di desa dan kelurahan, yakni 1 TPS 10 KK. (*)