NarasiTimur
Beranda Publik Mantan Sekda Halmahera Barat Diminta Klarifikasi Dugaan Korupsi Pinjaman Pemda

Mantan Sekda Halmahera Barat Diminta Klarifikasi Dugaan Korupsi Pinjaman Pemda

Ilustrasi Kantor Kejati Malut (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Syahril Abd Rajak, diminta melakukan klarifikasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Permintaan itu dilakukan oleh Tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara, Selasa (23/7/2024), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat, senilai Rp159 miliar melalui Bank Maluku-Malut tahun 2018.

Kasi Penkum Kejati, Richard Sinaga, menyatakan Syahril hadir dalam permintaan klarifikasi itu.

“Jadi dia dimintai klarifikasi terkait keterangan yang telah disampaikan ke kita pada saat penyidikan saat kita lakukan,” kata Richard, Rabu (24/7/2024.

Ia menambahkan, setelah hasil klarifikasi selesai dari BPK dilihat perkembangannya. Sebab sebelum hasil audit dikeluarkan, BPK terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada semua pihak.

“Salah satunya mantan Sekda Halbar,” tandasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan