NarasiTimur
Beranda Publik Setelah Putusan MK, KPU Maluku Utara Siap Jalankan Instruksi Pusat

Setelah Putusan MK, KPU Maluku Utara Siap Jalankan Instruksi Pusat

Ilustrasi Putusan MK (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Peta politik sepertinya akan berubah setelah adanya keputusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024.

Sebelumnya, MK telah mengubah besaran ambang batas pencalonan oleh partai politik (Parpol) atau koalisi parpol melalui putusan nomor: 60/PUU-XXII/2024.  Perubahan putusan MK itu pula, bisa memacu kembali gairah Pilkada sebagai pesta kedaulatan rakyat, bahkan parpol-parpol bisa menyusun ulang strategi yang memungkinkan peta politik berubah.

Putusan ini juga bakal menguntungkan bagi parpol yang telah memenuhi ketentuan 20 persen perolehan suara parpol atau gabungan parpol hasil pemilihan legislatif DPRD, lantaran bisa mengusung kandindat tanpa harus berkoalisi dengan parpol lainnya.

Bila, kita berkaca pada kontestasi politik Maluku Utara, tentu ini bisa menjadi kesempatan bagi kandidat yang belum mendapat rekomendasi parpol. Dua partai besar yang menjadi penguasa di Maluku Utara, seperti PDIP dan Partai Golkar bisa saja mengambil kesempatan di sisa waktu enam hari ini, dengan mengusung salah satu calon untuk bertarung pada Pemilihan Gubernur Maluku Utara tahun 2024, sebelum pendaftaran KPU dibuka.

Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Mochtar Alting, saat dikonfirmasi mengaku, pasca putusan MK, pihaknya menunggu surat KPU RI untuk menindaklanjuti putusan MK.

”Jadi kami KPU di daerah menunggu surat dari KPU RI tindak lanjut atas putusan MK,” ucap Mochtar, Rabu (21/8/2024).

Dengan sisa waktu menuju tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah, Mochtar bilang, pihaknya tetap menjalankan instruksi KPU pusat.

”Kami di daerah tetap laksanakan kalau itu perintah dari KPU RI,” tegasnya.

Mochtar menambahkan, untuk tahapan pengumuman pendaftaran bakal calon gubernur, akan dimulai pada 24-26 Agustus, sementara untuk pendaftaran dibuka selama tiga hari, yakni 27-29 Agustus 2024.

”Nanti setelah itu berkas para kandidat akan diverifikasi oleh KPU, baru akan diumumkan apakah lolos administrasi atau tidak,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan