Warning! Anggota DPRD Terpilih dari PDIP Dilarang Gadai SK Pengangkatan

Narasitimur – DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melarang para kadernya yang menjadi anggota DPRD terpilih, untuk menggadaikan SK pengangkatan.
Hal itu sesuai instruksi DPP PDIP Nomor: 6646/IN//DPP/IX/2024, yang ditandatangani ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun dan Sekjen Hasto Kristiyanto, tertanggal 13 September 2024.
Dalam isi instruksi itu, disebutkan pelarangan menggadaikan SK pengangkatan tidak mencerminkan kepatutan sebagai anggota DPRD terhormat yang seharusnya memberikan contoh keteladanan untuk tidak berhutang.
Arahan ini berlaku bagi seluruh anggota DPRD terpilih PDIP di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Dan bagi yang terlanjur menggadaikan, diharapkan segera dilunasi.
Sementara bagi anggota anggota DPRD yang tidak mengindahkan instruksi ini, maka akan dikenakan sanksi organisasi sesuai peraturan AD/ART partai. (*)