NarasiTimur
Beranda Publik Pemkot Ternate “Bafoya” Warga Hiri, Masterplan Dermaga Tak Sesuai MoU

Pemkot Ternate “Bafoya” Warga Hiri, Masterplan Dermaga Tak Sesuai MoU

Master plan Dermaga Hiri (Tangkapan layar/narasitimur)

Narasitimur – Pemerintah Kota Ternate diduga melanggar kesepakatan, dalam pembangunan dermaga Hiri, Kota Ternate, Maluku Utara.

Hal itu disampaikan Wawan Ilyas, salah satu pemuda yang tergabung dalam Masyarakat Pulau Hiri (AMPUH), di konferensi pers yang bertempat di Kofia Kafe, Rabu (18/9/2024).

Menurutnya, perubahan desain masterplan dermaga Hiri telah melanggar kesepakatan awal antara masyarakat Pulau Hiri dan Pemerintah Kota Ternate, yang dilakukan pada tahun 2023 lalu.

Perubahan desain dermaga Hiri, kata Wawan, tidak sesuai dengan kesepakatan dan perencanaan awal.

“Perubahan masterplan secara tiba-tiba tersebut merupakan pembohongan publik pemerintah kota, termasuk bentuk tidak menghargai seluruh masyarakat Hiri, kami merasa dipermainkan karena pembohongan seperti ini sudah berulangkali dilakukan oleh pemerintah,” jelasnya.

Menurutnya, dalam desain terbaru itu, posisi breakwater (pemecah ombak) tepat berada pada arah gelombang pintu masuk dan tambatan perahu, ini bisa membahayakan jika tetap dipertahankan.

“Kami tetap komitmen pada desain atau gambar skema yang sudah disepakati bersama secara resmi” akunya.

Lebih lanjut, pihaknya telah banyak berdiskusi dengan beberapa orang yang punya pemahaman geologi, kami menyimpulkan bahwa posisi breakwater dalam perencanaan terbaru benar tidak masuk akal.

“Sehingga dari hasil pembicaraan itu, kami menyarankan agar breakwater sebaiknya dibangun tepat di atas rep (hamparan pasir atau karang),” akunya.

“jika breakwater dibangun di atas rep, peluang hantaman gelombang semakin kecil, karna jaraknya jauh, dan gelombang akan pecah di permukaan laut, sehingga memungkinkan tekanan ombak semakin kecil” sambungnya.

Wawan juga menegaskan, pembangunan mestinya menyesuaikan dengan kebutuhan rakyat.

“Apalagi desain masterplan dalam skema terbaru mengkhianati masyarakat Hiri.
pembangunan seharusnya punya dokumen perencanaan yang berbasis data dan fakta” tandasnya.

Dalam hal ini, kata wawan, Pemerintah Kota Ternate, telah melanggar MoU (Memorandum of Understanding) yang telah ditandatangani sejak 1 Februari 2023.

“Dalam waktu dekat kami akan menggugat pemerintah kota Ternate,” tutupnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan