NarasiTimur
Beranda Hukum Temuan Mayat Bayi di Ternate Ternyata Pelakunya Oknum Mahasiswa

Temuan Mayat Bayi di Ternate Ternyata Pelakunya Oknum Mahasiswa

Press release Polres Ternate (Tim/narasitimur)

Narasitimur – Polres Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), menangkap pasangan kekasih yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Maluku Utara.

Pasangan berinisial MU (22) dan IM (22) tersebut, diringkus pada Rabu (2/10/2024) atas kasus dugaan aborsi bayi perempuan yang ditemukan di Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara, Senin 30 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIT.

Kasi Humas Polres Ternate, AKP umar Kombong didampingi Kasat Reskrim, IPTU Bondan Manikotomo dan Kanit PPA IPDA Naomi saat melakukan press release, Kamis (3/10/2024) menyatakan, kedua terduga tersangka diduga mengugurkan kandungan dengan mengkonsumsi obat-obatan yang dipesan melalui online.

“Aborsi itu dilakukan menggunakan obat yang dipesan melalui online,” ungkap AKP Umar Kombong.

Sementara, Kanit PPA Polres Ternate, IPDA Naomi dalam keterangannya mengaku, alasan untuk menggugurkan kandungan tersebut lantaran pergaulan bebas.

“Dari kesimpulan yang dapat kita tarik dari keterangan tersangka, ini karena pergaulan bebas,” jelasnya.

Naomi bilang, usia kandungan yang digugurkan, sesuai keterangan dokter yang turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kurang lebih 5 bulan.

“Hasil koordinasi kata dokter, usia kandungannya kurang lebih 5 bulan,” tegasnya.

Meski kedua pasangan kekasih sudah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Naomi, kasus ini tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain, karena proses penyidikan masih terus dilakukan oleh tim penyidik.

“Nanti kita lihat peran dari saksi lain, kalaupun memang terlihat ada peran membantu melakukan dengan menyediakan obat dan tempat, maka penyidik akan melakukan koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diterapkan pasal 55,” tutur Naomi.

Selain itu, Naomi menegaskan, dari perbuatan kedua terduga tersangka, mereka disangkakan dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 77 A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 346 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Jadi ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan