Izinkan Cagub Nomor 4 Periksa Kesehatan di Jakarta, KPU Malut Diwarning

Narasitimur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara mengizinkan pemeriksaan kesehatan calon gubernur Sherly Tjoanda di Jakarta.
Sebelumnya, pihak keluarga dan pendamping telah menyampaikan secara terbuka melalui zoom kepada KPU, bahwa pada 21 Oktober 2024, Sherly Tjoanda akan operasi kedua di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
“Dari banyak pertimbangan itu, maka kami (KPU) juga berkoordinasi dengan RS Chasan Boesoiri (RSCB) Ternate, dengan menggunakan pola bahwa dokter yang ada di RSCB memeriksa ke RSPAD Gatot Subroto, tapi dari pihak RSCB menyatakan bahwa tidak boleh dokter di rumah sakit yang lain memeriksa dengan menggunakan alat dari rumah sakit yang lain, jelas Reni S Banjar, Komisioner KPU Maluku Utara, Sabtu (19/10/2024).
Dari sejumlah pertimbangan serta rekomendasi dari Dinas Kesehatan Malut, maka KPU akhirnya menetapkan pemeriksaan kesehatan terhadap Sherly Tjoanda dilakukan di Jakarta.
Waktu pelaksanaan pemeriksaan kesehatan selama tiga hari, mulai 18 sampai dengan 20 Oktober 2024. “Yang ikut ke RSPAD ada 2 anggota KPU Malut, sekretaris, 1 anggota Bawaslu Malut beserta staf,” tambah Reni.
“Jadi kita menetapkan dokter di RSPAD Gatot Subroto yang periksa yang bersangkutan (Sherly Tjoanda) karena ini force majeure (kejadian di luar kemampuan manusia). Dan tim kita di sana melakukan pengawasan ketat,” ucapnya.
Secara regulasi, Reni memjelaskan, bahwa di dalam ketentuan KPU dengan pedoman teknis telah diatur, bahwa pemeriksaan bisa dilakukan di rumah sakit pemerintah/pemerintah daerah, dan juga rumah sakit TNI/Polri.
Untuk pengumuman penetapan, Reni bilang, dilakukan pada 23 Oktober 2024. “Jadi saat ini kami masih melakukan klarifikasi dan verifikasi untuk administrasi, baik itu syarat calon maupun persyaratan calon,” terang dia.
Reni menegaskan, kampanye dan debat terbuka paslon tetap berjalan meski dengan kondisi kesehatan Sherly yang masih butuh perawatan medis. “Karena paslon kan bukan hanya yang bersangkutan,” tegasnya.
Kalau mengenai debat nanti kita atur, tetapi untuk detailnya nanti koordinasi dengan Iwan Kader,” sambungnya mengakhirinya.
Terpisah, Abdullah Dahlan, mengingatkan kepada KPU Malut untuk berhati-hati dengan tata cara dan prosedur pemeriksaan.
Mantan Ketua KPU Tidore Kepulauan itu bilang, KPU harus bersikap adil terhadap seluruh proses tahapan Pilkada, termasuk pemeriksaan kesehatan paslon.
Apalagi, sambung Abdullah, pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada salah satu media nasional di Jakarta yang mengungkapkan bahwa Sherly Tjoanda, istri mendiang Benny Laos, akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, setelah resmi diusung menjadi calon gubernur di Pilkada Maluku Utara.
Padahal, sebelumnya KPU telah menetapkan RSCB Ternate sebagai rumah sakit pemeriksa kesehatan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut.
“Selain PKPU 8 tentang pencalonan, tentu ada petunjuk teknis yang diatur dalam keputusan KPU RI terkait teknis pemeriksaan kesehatan dalam Pilkada,” ujar Abdullah, Minggu (20/10/2024).
Menurut dia, rumah sakit apapun yang menjadi tempat untuk pemeriksaan kesehatan paslon itu, akan ditetapkan dalam bentuk keputusan KPU Provinsi bagi pemilihan gubernur. Begitu juga tim pemeriksa kesehatan sudah diatur dan ditetapkan, sehingga tidak boleh dokter di luar penetapan tim tersebut untuk periksa kesehatan paslon.
“Yang saya sampaikan ini tentang prosedur bukan soal dokter ahli siapa, sekalipun di rumah sakit nomor satu sekalipun, tapi apakah dokter itu ada dalam tim pemeriksaan kesehatan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara bersama RSUD yang telah ditunjuk?,” cercanya.
Pemeriksaan kesehatan paslon harus adil dan setara, KPU juga, kata dia, harus konsisten terkait ketetapan rumah sakit.
“Jangan ada paslon lain sesuka hati periksa di tempat lain di luar yang telah ditetapkan KPU Provinsi Maluku Utara. Bukankah KPU sudah menunjuk RSUD Chasan Boesoiri Ternate untuk pemeriksaan kesehatan paslon gubernur dan cawagub,” ucap Abdullah.
Dirinya menjelaskan, bahwa penetapan rumah sakit harus melalui tata cara dan prosedur, di mana KPU harus meminta rekomendasi rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah atau pemda, termasuk RS TNI/Polri kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan provinsi.
“Setelah rumah sakit itu ditunjuk oleh KPU Malut, tentu prosedur lain adalah penetapan tim pemeriksa kesehatan, dan yang dimaksud dengan tim pemeriksa kesehatan adalah tim yang terdiri dari tim penilai kesehatan, dan tim pendukung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh kepala atau direktur rumah sakit, yang telah ditunjuk oleh KPU provinsi untuk Pilgub,” bebernya.
“Bawaslu harus intens melakukan pengawasan metode pemeriksaan kesehatan, apakah sudah sesuai atau tidak dengan prosedur metode pemeriksaan kesehatan, yang telah diatur dalam Juknis KPU Nomor 1090 Tahun 2024,” sambungnya dengan tegas. (*)