Pemprov Malut Beri Santunan Kepada Korban Speedboat Bela 72, Apa Kabar Korban Banjir Bandang di Rua?

Narasitimur – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendapat sorotan publik, usai memberikan santunan kepada rombongan tim kampanye calon kepala daerah Benny Laos-Sarbin Sehe, yang menjadi korban ledakan speedboat Bela 72.
Pemberian santunan itu, dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemprov terhadap paslon nomor urut 4 itu.
Sekadar diketahui, speedboat Bela 72 adalah milik pasangan suami istri (Pasutri) Benny Laos dan Sherly Tjoanda, yang baru-baru ini mengalami insiden naas di pelabuhan Bobong, Taliabu. Speedboat yang mereka gunakan untuk berkampanye itu, meledak dan menewaskan 6 penumpang termasuk pemiliknya, Benny Laos. Sementara puluhan penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Akademisi Universitas Khairun Ternate Muammil Sun’an kepada media ini, menyatakan korban kecelakaan speedboat Bela 72 merupakan para pendukung cagub-cawagub yang hendak melakukan kampanye politik.
“Langkah pemprov dalam memberikan bantuan atau santunan kepada keluarga korban cenderung dinilai oleh masyarakat sebagai bentuk keberpihakan kepada paslon cagub nomor urut 4. Kebijakan pemprov ini tentunya menjadi sorotan publik yang disebabkan para korban di Pulau Taliabu adalah tim kampanye yang dinilai sebagai sebuah risiko kampanye pilkada,” ungkapnya, Minggu (20/10/2024).
Muammil memaparkan, meskipun anggaran daerah ada pos anggaran untuk belanja bantuan sosial, penggunaannya harus dilakukan secara bijaksana.
“Kalau yang ini kan dinilai oleh masyarakat sebagai bentuk keberpihakan pemprov terhadap paslon tertentu, sehingg masyarakat beranggapan pemprov tidak netral dalam proses pilkada,” ujarnya.
Ia mencontohkan, saat banjir bandang menimpa Kelurahan Rua, Ternate, terdapat 19 korban tewas. Di sisi lain, tak ada kabar soal pemberian santunan pemprov terhadap para korban bencana alam ini. Padahal, mereka sama-sama menjadi korban meski dalam peristiwa yang berbeda.
“Apakah pemprov memberikan santunan satu per satu kepada para korban meninggal banjir Rua, misalnya? Padahal ini jelas-jelas bencana alam. Apakah korban di Rua dapat perlakuan yang sama juga? Ini yang saya bilang pemprov harus hati-hati mengambil kebijakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan pemprov harus menjadi perhatian penting Bawaslu.
“Karena netralitas ASN perlu ditegakkan. Apalagi pemprov juga mengaku menanggung biaya perawatan korban luka-luka, yang mana seharusnya itu menjadi tanggung jawab cakada atau pemilik speedboat,” tandas Muammil.
Sebelumnya, Pj Gubernur Samsuddin A Kadir dan Pj Sekretaris Daerah Abubakar Abdullah menyerahkan santunan untuk korban tewas, maupun luka-luka korban ledakan speedboat Bela 72. Korban tewas mendapat Rp15 juta per orang, sedangkan korban luka-luka mendapat Rp5 juta per orang.
“Pemerintah Provinsi Maluku Utara merasa terpanggil untuk membantu para korban yang saat ini sedang berduka dengan memberikan santunan kepada keluarga korban yang ditinggalkan maupun yang sedang menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit,” kata Abubakar.
Sementara, Plt Kepala Dinas Sosial Zen Kasim mengatakan, pemberian santunan diberikan kepada seluruh korban, baik yang tengah dirawat di Ternate, Kepulauan Sula, Pulau Taliabu, maupun Kota Luwuk, Sulawesi Tengah.
“Diberikan kepada semua korban tanpa kecuali. Biaya perawatan para korban yang sedang dirawat di rumah sakit akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara,” tandasnya. (*)