Bawa Miras dari Kao Menuju Lelilef, 2 Pria di Halmahera Utara Diamankan Polisi

Narasitimur – Anggota Polsek Malifut, Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) jenis captikus yang dipasok dari Kecamatan Kao Utara tujuan Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah.
Miras disita saat anggota melakukan razia kendaraan yang melintas di depan pos Pam Desa Tahane, Kecamatan Malifut.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri melalui Kasi Humas, AKP Kolombus Guduru, mengatakan saat pemeriksaan kendaraan, anggota menemukan 321 kantong plastik berisi captikus.
Pemilik miras diketahui berinisial KT (29 Tahun), semenatara sopir yang membawa miras berinisial AC (29 Tahun). Keduanya berdomisili di Kecamatan Kao. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polsek Malifut beserta barang bukti miras.
“Ini merupakan komitmen Kapolres Halut, agar memberantas habis miras di Kabupaten Halmahera Utara. Ini untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. Kami imbau kepada masyarakat, jika melihat atau mendapat informasi terkait transaksi miras, agar langsung melaporkan ke kepolisian terdekat,” imbaunya.
Sekadar diketahui, dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini, Polres Halut telah menggagalkan dan mengamankan 3.239 miras jenis captikus yang dikemas dalam kantong plastik. (*)